SULSELSATU.com, MAROS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros meluncurkan Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang di Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Selasa (24/12/2019).
Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti desa pengawasan dan anti politik uang oleh Ketua Bawaslu Maros Sufirman bersama Kades Majannang Junaedi.
Pimpinan Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dalam sambutannya mengatakan, latar belakang pembentukan desa sadar pengawasan dan anti politik uang di Majannang Kecamatan Maros Baru sebagai langkah membangun kesadaran Demokrasi di tingkat akar rumput.
Baca Juga : Masa Kampanye, Bawaslu Maros Mulai Tertibkan APK
“Masyarakat harus menjadi subjek pengawasan. Apabila kesadaran masyarakat kita terbangun dengan baik maka saya kira tidak ada lagi yang menjadi persoalan dalam pemilu,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Maros Sufirman juga mengungkapkan komitmen pemerintah dan masyarakat Desa Majannang akan pentingnya pengawasan pemilu dalam kehidupan berdemokrasi sebagai pelopor yang dapat dijadikan contoh bagi desa lain di Bumi Butta Salewangan.
“Ke depan, desa pengawasan sebagai pilot project yang diharapkan bisa menjadi contoh untuk desa lain di Maros,” kata Saiful.
Launching desa sadar pengawasan dan anti politik uang itu dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, ketua dan anggota Bawaslu Maros, Dinas PMD Maros, TNI/Polri, Camat Maros Baru, Kades Majannang serta para undangan.
“Sebagai tindak lanjut, kami dan pengawas pemilu akan terus berkoordinasi dengan pemerintah tingkat desa maupun kecamatan untuk menghadirkan kegiatan-kegiatan yang bermuatan pendidikan demokrasi kepada masyarakat.” katanya.
Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar