Logo Sulselsatu

Langgar Aturan Kedisiplinan, 61 ASN Pemkot Makassar Diberi Sanksi

Asrul
Asrul

Minggu, 19 Januari 2020 10:00

Ilustrasi ASN. (Foto/Int)
Ilustrasi ASN. (Foto/Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, sebanyak 61 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberikan sanksi karena dianggap melanggar kedisiplinan dan aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan sebanyak 2 orang yang dilakukan pemecatan, 3 orang lagi masih sementara dalam proses menunggu inkrah secara hukum, kemudian ada 6 orang dilakukan proses secara bertahap.

“Jadi sepanjang 2019 ada 2 PNS diberhentikan, 3 sementara proses, 6 masuk dalam data BKD yang akan diproses secara bertahap,” ujarnya.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

“Kemudian meliputi sanksi berat, sedang dan ringan ada 31 orang dan terancam sanksi berat sebanyak 9 orang, selebihnya teguran,” kata Munandar melanjutkan.

Ia juga mengatakan, penyebab sanksi pemecatan sebagai ASN karena tersandung dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan statusnya sudah inkrah.

“Itu sudah masuk dalam sanksi berat dan terbukti dia bersalah maka statusnya diberhentikan dari PNS. Iya cuma dua sepanjang 2019,” ujarnya.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

Selain itu, adapun PNS yang diberikan teguran ringan karena dianggap melanggar disiplin ringan dengan jumlah fantastis yakni lebih dari 100 orang.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar28 Juli 2026 14:25
Instruksi Wali Kota: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur
SULSELSATU. com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, mempertegas komitmennya menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping d...
Makassar28 Juli 2026 14:24
Appi Wajibkan Warga Makassar Pilah Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember di Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gera...
Opini28 Juli 2026 13:00
Masa Depan Indonesia Dimulai dari Ruang Kelas
Masa Depan Indonesia Dimulai dari Ruang Kelas Mengapa Pembelajaran Mendalam Menjadi Kunci Melahirkan Talenta Digital Bangsa ​ Oleh: Farid Mawardi â€...
Pendidikan28 Juli 2026 12:18
PLN UIP Sulawesi Salurkan Fasilitas TIK untuk Dukung Digitalisasi Pendidikan di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan fasilitas Tekno...