Logo Sulselsatu

Langgar Aturan Kedisiplinan, 61 ASN Pemkot Makassar Diberi Sanksi

Asrul
Asrul

Minggu, 19 Januari 2020 10:00

Ilustrasi ASN. (Foto/Int)
Ilustrasi ASN. (Foto/Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, sebanyak 61 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberikan sanksi karena dianggap melanggar kedisiplinan dan aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan sebanyak 2 orang yang dilakukan pemecatan, 3 orang lagi masih sementara dalam proses menunggu inkrah secara hukum, kemudian ada 6 orang dilakukan proses secara bertahap.

“Jadi sepanjang 2019 ada 2 PNS diberhentikan, 3 sementara proses, 6 masuk dalam data BKD yang akan diproses secara bertahap,” ujarnya.

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

“Kemudian meliputi sanksi berat, sedang dan ringan ada 31 orang dan terancam sanksi berat sebanyak 9 orang, selebihnya teguran,” kata Munandar melanjutkan.

Ia juga mengatakan, penyebab sanksi pemecatan sebagai ASN karena tersandung dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan statusnya sudah inkrah.

“Itu sudah masuk dalam sanksi berat dan terbukti dia bersalah maka statusnya diberhentikan dari PNS. Iya cuma dua sepanjang 2019,” ujarnya.

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Selain itu, adapun PNS yang diberikan teguran ringan karena dianggap melanggar disiplin ringan dengan jumlah fantastis yakni lebih dari 100 orang.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....