Logo Sulselsatu

118 Ribu ASN Pusat Bakal Dipindahkan ke Ibu Kota Baru

Asrul
Asrul

Senin, 20 Januari 2020 16:32

PNS harus memenuhi aturan untuk tidak meminta pindah instansi dengan alasan pribadi sebelum 10 tahun mengabdi. (ist)
PNS harus memenuhi aturan untuk tidak meminta pindah instansi dengan alasan pribadi sebelum 10 tahun mengabdi. (ist)

JAKARTA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat bakal dipindahkan ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Rencanannya, gedungp-gedung pemerintahan sudah rampung pada 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mencatat ada 118.00 ASN di pusat.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh biaya perjalanan PNS ke IKN akan ditanggung oleh pemerintah. Bahkan pemerintah juga akan memberikan fasilitas rumah.

Baca Juga : Sah, Jokowi Teken UU IKN, Yuk Intip Daftar 9 Aturan Turunannya

“Iya dong ditanggung (semua),” kata Tjahjo di gedung DPR RI, Jakarta, seperti dikutip dari Detik, Senin (20/1/2020).

Kementerian PAN-RB juga sudah menyusun skema pemindahan ASN pusat ke ibu kota negara. Ada dua skenario yang disiapkan, pertama berlaku bagi 182.462 PNS. Angka ini berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses sama dengan saat ini. Lalu, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.

Skenario kedua yaitu diterapkan kepada 118.513 PNS dengan usia maksimal 45 tahun. Angka ini berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses beralih menjadi smart goverment, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan.

Baca Juga : IKN Nusantara Tambah Multiplier efect Sektor Ekonomi

Angka 118.523 PNS ini berasal dari 116.157 PNS pusat dengan usia sampai dengan 45 tahun, lalu pejabat struktural 2.356 orang.

Mengenai biaya pemindahan ASN, dalam roadmap Kementerian PAN-RB diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Adapun estimasi biaya pemindahan untuk skenario pertama atau terhadap 182.462 PNS sekitar Rp 2,9 triliun. Sedangkan skenario kedua atau untuk 118.513 PNS sebesar Rp1,8 triliun.

Sedangkan untuk prioritas pemindahan PNS, yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, sekretariat lembaga negara, Setneg, Setkab. Lalu, TNi, Polri, BIN, Kejagung.

Baca Juga : VIDEO: Tongkang Batu Bara Jebol di Muara Berau, Kaltim

Prioritas kedua, kementerian yang nomenklaturnya disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi.

Prioritas ketiga adalah LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) dan dan LNS (Lembaga Non Struktural).

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : VIDEO: Kunker di Kaltim, Jokowi Ajak Masyarakat Dialog Soal Ibu Kota Baru

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional26 Agustus 2026 17:27
BATIC 2026 Dorong Transformasi Digital Asia Pasifik, Bahas Era Autonomous AI
Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 2026 memasuki babak baru dengan memperluas pembahasan transformasi digital dari konektivitas hingg...
News26 Agustus 2026 11:02
PLN UIP Sulawesi Raih Lima Penghargaan Kinerja Perizinan dan Pembebasan Lahan
PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi meraih lima penghargaan atas kinerja perizinan dan pembebasan lahan Semester I 2026....
News26 Agustus 2026 10:49
Dealer Maluku Graha Motor Ajak Komunitas Jelajah Ikon Kota Ambon dengan Honda CRF
Dealer Maluku Graha Motor Ambon bersama komunitas Honda menggelar rolling city menggunakan Honda CRF, Minggu (23/8/2026)....
Video25 Agustus 2026 21:33
VIDEO: Kebakaran di Jalan Praja Raya Makassar
SULSELSATU. com — Kebakaran dilaporkan terjadi di Jalan Praja Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa malam (25/8/2026). A...