Logo Sulselsatu

Kasus Korupsi PUPR, Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Januari 2020 16:41

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. (INT)
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI Fraksi PKB) saksi HA [Hong Artha] TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).

Agenda ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Muhaimin. Sebelumnya pada November 2019, ia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL

Sementara itu Hong Arta John Alfred merupakan Komisaris PT Sharleen Raya. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, di antaranya kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.

Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Wakil Ketua KPK kala itu, Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara ini.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.

Baca Juga : KPK Obrak Abrik Rumah Mentan SYL di Makassar, 1 Unit Mobil Mewah Diamankan

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik17 April 2024 22:54
Gerindra dan NasDem Beri Sinyal Jagokan Rudal di Pilwali Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW Nasdem Sulsel, Rusdi Masse (RMS), Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) dan Rusdin Abdul...
Video17 April 2024 22:26
VIDEO: Banjir Bandang terjadi di Dubai
SULSELSATU.com – Banjir bandang terjadi di Uni Emirat Arab (UEA) dan Oman. Termasuk di Bandara Internasional Dubai. Banjir menutup jalan raya ut...
Politik17 April 2024 21:20
Banjir Prestasi, Indah Putri Indriani Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Lagi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPD II Golkar Luwu Utara Indah Putri Indriani menyampaikan dukungannya untuk Airlangga Hartarto kembali menakho...
Bisnis17 April 2024 21:01
Cerita Sukun Frozen, Jira Sukses Masuk Istana hingga Peluang Ekspor
Pembiayaan Holding Ultra Mikro (UMi) BRI Group membawa UMKM Jira memperluas pasar hingga berhasil masuk Istana Negara....