Logo Sulselsatu

Pakar Hukum Unhas Pertanyakan Surat Panggilan KPK terhadap Nurhadi

Asrul
Asrul

Senin, 03 Februari 2020 18:13

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. (foto/int)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. (foto/int)

JAKARTAKPK menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan menantunya Rezky Herbiyono tidak hadir dalam pemeriksaan pada Senin (27/1/2020) lalu.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Senin (27/1) lalu, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Nurhadi Abdurachman Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Ali menegaskan, untuk agenda pemeriksaan tersebut hakikatnya surat panggilan sudah disampaikan secara patut menurut hukum.

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

“Surat panggilan telah ada tanda terimanya, sehingga pemanggilan dipastikan telah sesuai aturan hukum, namun keduanya mangkir,” kata Ali, Minggu (2/2/2020) malam.

Meski begitu, Ali tidak menyebutkan secara spesifik surat panggilan sebelumnya apakah diterima langsung oleh Nurhadi dan Rezky atau hanya diterima pihak keluarga yang berada di rumah keduanya.

Ali mengungkapkan yang pasti setelah Nurhadi dan Rezky maka penyidik sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Hal berbeda justru disampaikan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi Abdurachman. Maqdir mengatakan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK, baik untuk pemeriksaan sebagai tersangka maupun saksi.

Maqdir juga mengklaim Nurhadi tetap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK dengan syarat benar-benar ada surat panggilan.

“Sampai hari ini yang kami ketahui, surat panggilan itu belum pernah diterima. Kan nggak mungkin orang ujug-ujug datang tanpa ada surat panggilan (pemeriksaan),” ungkapnya

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Guru besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Syukri Yakub mempertanyakan prosedur surat pemangggilan KPK terhadap Nurhadi.

Menurut Syukri Yakub, petugas yang diutus KPK untuk menyampaikan surat panggilan harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Hal itu kata dia, berdasarkan Pasal 227 ayat (2) KUHAP.

“Dalam pasal itu menjelaskan lengkap, baik petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya,” kata Sukri Yakub saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Syukri menjelaskan, prosedur surat pemanggilan tersebut penting dijelaskan agar tak membuat simpang siur informasi antara KPK dan pihak yang telah dipanggil. Apabila surat panggilan oleh KPK tidak diketahui oleh tersangka ataupun saksi, maka pihak-pihak tersebut dapat melakukan keberatan.

“Apabila surat panggilannya disampaikan namun tanpa diketahui oleh pihak tersangka atau saksi maka mereka bisa mengajukan keberatan,” ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...
Hukum11 September 2026 20:45
Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Turun Tangan Usut Kasus Bayi Meninggal di RS Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba meminta Polda Sulawesi Selatan memberi perhati...
Video11 September 2026 19:47
VIDEO: Antrean Panjang di Seluruh SPBU di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU di Kota Makassar. Kejadian tersebut telah terjadi beberap...
Makassar11 September 2026 17:42
Pastikan Kawal Persoalan Antrean BBM, Appi Temui Petinggi Pertamina Minta Semua Nozzle SPBU Diaktifkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keluhan masyarakat terkait antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Makassar mendapat perhat...