Logo Sulselsatu

Pakar Hukum Unhas Pertanyakan Surat Panggilan KPK terhadap Nurhadi

Asrul
Asrul

Senin, 03 Februari 2020 18:13

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. (foto/int)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. (foto/int)

JAKARTAKPK menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan menantunya Rezky Herbiyono tidak hadir dalam pemeriksaan pada Senin (27/1/2020) lalu.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Senin (27/1) lalu, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Nurhadi Abdurachman Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Ali menegaskan, untuk agenda pemeriksaan tersebut hakikatnya surat panggilan sudah disampaikan secara patut menurut hukum.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“Surat panggilan telah ada tanda terimanya, sehingga pemanggilan dipastikan telah sesuai aturan hukum, namun keduanya mangkir,” kata Ali, Minggu (2/2/2020) malam.

Meski begitu, Ali tidak menyebutkan secara spesifik surat panggilan sebelumnya apakah diterima langsung oleh Nurhadi dan Rezky atau hanya diterima pihak keluarga yang berada di rumah keduanya.

Ali mengungkapkan yang pasti setelah Nurhadi dan Rezky maka penyidik sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Hal berbeda justru disampaikan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi Abdurachman. Maqdir mengatakan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK, baik untuk pemeriksaan sebagai tersangka maupun saksi.

Maqdir juga mengklaim Nurhadi tetap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK dengan syarat benar-benar ada surat panggilan.

“Sampai hari ini yang kami ketahui, surat panggilan itu belum pernah diterima. Kan nggak mungkin orang ujug-ujug datang tanpa ada surat panggilan (pemeriksaan),” ungkapnya

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Guru besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Syukri Yakub mempertanyakan prosedur surat pemangggilan KPK terhadap Nurhadi.

Menurut Syukri Yakub, petugas yang diutus KPK untuk menyampaikan surat panggilan harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Hal itu kata dia, berdasarkan Pasal 227 ayat (2) KUHAP.

“Dalam pasal itu menjelaskan lengkap, baik petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya,” kata Sukri Yakub saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Syukri menjelaskan, prosedur surat pemanggilan tersebut penting dijelaskan agar tak membuat simpang siur informasi antara KPK dan pihak yang telah dipanggil. Apabila surat panggilan oleh KPK tidak diketahui oleh tersangka ataupun saksi, maka pihak-pihak tersebut dapat melakukan keberatan.

“Apabila surat panggilannya disampaikan namun tanpa diketahui oleh pihak tersangka atau saksi maka mereka bisa mengajukan keberatan,” ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...