Logo Sulselsatu

Mendikbud Tambah Jatah Upah Guru Honorer di Dana BOS hingga 50 Persen

Asrul
Asrul

Senin, 10 Februari 2020 21:21

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menambah jatah upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.

“Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (10/2/2020).

Nadiem mengatakan kebijakan ini dilakukan atas masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak.

Baca Juga : Kejari Takalar Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA-SMK di Takalar

Selain untuk guru honorer batas maksimal tersebut juga bisa digunakan untuk upah pegawai di institusi pendidikan lainnya, seperti tenaga tata usaha (TU) atau operator administatif.

Hal ini merujuk pada kasus yang banyak ia temukan di satuan sekolah dasar, di mana kepala sekolah tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik karena terbebani perkara administratif.

“Banyak SD di mana kepala sekolah dan guru harus mengejarkan laporan administratif. Pada SMP dan SMA itu bisa di-handle (tenaga) TU. Kadang tidak cukup biaya,” ujarnya.

Baca Juga : Ketua DPKM Rudianto Lallo Ingatkan Sekolah Hati-hati Kelola Dana BOS

Batas 50 persen tersebut, kata Nadiem, tak wajib dibelanjakan semuanya untuk tenaga honorer. Pasalnya ada sejumlah sekolah yang tak punya banyak tenaga honorer karena jumlah guru PNS yang sudah memadai. Maka itu kewenangan pemakaian anggaran ada di tangan kepala sekolah.

Sebelumnya juga diatur mengenai batas maksimal penggunaan dana BOS sebanyak 20 persen untuk peralatan sekolah seperti buku pelajaran. Batas ini, kata Nadiem, dicabut dan dibebaskan otonominya kepada sekolah.

Hari ini, Nadiem bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa penyaluran dana BOS dan dana desa bakal langsung diberikan ke sekolah dan kepala desa.

Baca Juga : Dana BOS dan DAK Fisik Diharap Bisa Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah

Sebelumnya penyaluran dana BOS dan dana desa harus melalui pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dana BOS dan dana desa kerap tak dimanfaatkan semaksimal mungkin atau telat penerimaannya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....
Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...
Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...
Hukum11 September 2026 20:45
Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Turun Tangan Usut Kasus Bayi Meninggal di RS Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba meminta Polda Sulawesi Selatan memberi perhati...