SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar berencana menggodok perda tentang retribusi sampah. Dewan menilai, penarikan retribusi sampah saar ini masih berdasarkan perwali dan SK Wali Kota.
“Kami di DPRD Kota Makassar menargetkan secepatnya perda jasa umum harus segera kita selesaikan supaya itu bisa menjadi payung hukum yang kita gunakan oleh teman-teman camat dalam melakukan penagihan retribusi di bawah supaya lebih kuat lagi,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Mario David.
Mario menuturkan terkait ranperda tersebut rencananya akan selesai pada tahun ini dengan memberikan penekanan pada pemberian izin dalam penarikan retribusi.
Baca Juga : Juru Bicara Dapil II DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Minta Pemkot Segera Adakan CCTV dan Lampu Jalan
Fungsi-fungsi dipandang Mario sebenarnya telah berjalan, sisa memberikan penekanan pada aturan yang lebih tinggi yaitu perda nantinya. “Jadi itu sebenarnya fungsi-fungsinya telah berjalan, tinggal dilegalkan saja pada aturan yang lebih tinggi dasarnya yaitu retribusi jasa umum,” ujarnya.
Mario memandang selama ini retribusi sampah dipandang masih memiliki potensi yang cukup besar, namun terkendala pada tiga hal yaitu tidak adanya database yang akurat terhadap potensi besar tersebut.
Kemudian banyaknya aturan yang masih perlu diperbaiki dan selanjutnya kekuatan penegakan perda yang dinilai masih kurang sehingga ke depan Komisi B akan memperkuat peran Satpol PP.
Baca Juga : Dinas PU dan DPRD Kota Makassar Tindak Tegas Tiang Fiber Optik Tak Berizin
“Kedepan kekuatan Satpol PP kita akan kita perkuat, kita kasikan dana yang cukup besar, personil supaya mereka bisa melakukan kerja-kerja penegakan perda yang lebih baik, tidak lebih banyak duduknya di kantor, kan kalau jalan harus ada operasional,” katanya
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar William Laurin membenarkan tidak adanya lagi keinginan camat untuk menarik retribusi, menurutnya ada opsi penyelesaian yang bisa ditempuh saat dilakukan penyesuaian dengan ranperda nantinya.
William melihat retribusi nantinya bisa saja dibagi. Untuk retribusi komersil bisa dipungut dinas sendiri, sementara nanti untuk yang rumah-rumah tetap dibebankan ke kecamatan.
Baca Juga : DPRD Kota Makassar Resmi Usulkan Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar