Logo Sulselsatu

Dasar Hukum Belum Kuat, Dewan Segera Bahas Perda Retribusi Sampah

Asrul
Asrul

Selasa, 11 Februari 2020 17:39

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar berencana menggodok perda tentang retribusi sampah. Dewan menilai, penarikan retribusi sampah saar ini masih berdasarkan perwali dan SK Wali Kota.

“Kami di DPRD Kota Makassar menargetkan secepatnya perda jasa umum harus segera kita selesaikan supaya itu bisa menjadi payung hukum yang kita gunakan oleh teman-teman camat dalam melakukan penagihan retribusi di bawah supaya lebih kuat lagi,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Mario David.

Mario menuturkan terkait ranperda tersebut rencananya akan selesai pada tahun ini dengan memberikan penekanan pada pemberian izin dalam penarikan retribusi.

Baca Juga : Juru Bicara Dapil II DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Minta Pemkot Segera Adakan CCTV dan Lampu Jalan

Fungsi-fungsi dipandang Mario sebenarnya telah berjalan, sisa memberikan penekanan pada aturan yang lebih tinggi yaitu perda nantinya. “Jadi itu sebenarnya fungsi-fungsinya telah berjalan, tinggal dilegalkan saja pada aturan yang lebih tinggi dasarnya yaitu retribusi jasa umum,” ujarnya.

Mario memandang selama ini retribusi sampah dipandang masih memiliki potensi yang cukup besar, namun terkendala pada tiga hal yaitu tidak adanya database yang akurat terhadap potensi besar tersebut.

Kemudian banyaknya aturan yang masih perlu diperbaiki dan selanjutnya kekuatan penegakan perda yang dinilai masih kurang sehingga ke depan Komisi B akan memperkuat peran Satpol PP.

Baca Juga : Dinas PU dan DPRD Kota Makassar Tindak Tegas Tiang Fiber Optik Tak Berizin

“Kedepan kekuatan Satpol PP kita akan kita perkuat, kita kasikan dana yang cukup besar, personil supaya mereka bisa melakukan kerja-kerja penegakan perda yang lebih baik, tidak lebih banyak duduknya di kantor, kan kalau jalan harus ada operasional,” katanya

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar William Laurin membenarkan tidak adanya lagi keinginan camat untuk menarik retribusi, menurutnya ada opsi penyelesaian yang bisa ditempuh saat dilakukan penyesuaian dengan ranperda nantinya.

William melihat retribusi nantinya bisa saja dibagi. Untuk retribusi komersil bisa dipungut dinas sendiri, sementara nanti untuk yang rumah-rumah tetap dibebankan ke kecamatan.

Baca Juga : DPRD Kota Makassar Resmi Usulkan Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi26 September 2026 20:05
Prabowonomic dan Ekonomi Konstitusi Dibedah, Panji Bangsa Dorong Kemandirian Ekonomi
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Organisasi Kepemudaan Pasukan Jihad Kebangkitan Bangsa (Panji Bangsa) menggelar Diskusi Publik bertajuk ‘Prabowonom...
Nasional26 September 2026 17:41
Sulsel Raih TPID Award dan TP2DD Championship 2026
Sinergi pengendalian inflasi dan percepatan digitalisasi daerah mengantarkan Sulawesi Selatan meraih sejumlah penghargaan dalam TPID Award 2026 dan Ch...
News26 September 2026 16:52
PT Vale Bangun Fire Shelter Pertama di Bungku Timur, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari MIND ID, memulai pembangunan Fire Shelter permanen pertama di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali....
Ekonomi25 September 2026 23:21
PINTU Perkenalkan VIP Private dan Perluas Akses Aset Tokenisasi
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperkenalkan layanan Pintu VIP Private sekaligus memperluas akses investor Indonesia terhadap aset dunia nyata yang dit...