Logo Sulselsatu

Dasar Hukum Belum Kuat, Dewan Segera Bahas Perda Retribusi Sampah

Asrul
Asrul

Selasa, 11 Februari 2020 17:39

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

SULSELSATU.com, MAKASSARDPRD Kota Makassar berencana menggodok perda tentang retribusi sampah. Dewan menilai, penarikan retribusi sampah saar ini masih berdasarkan perwali dan SK Wali Kota.

“Kami di DPRD Kota Makassar menargetkan secepatnya perda jasa umum harus segera kita selesaikan supaya itu bisa menjadi payung hukum yang kita gunakan oleh teman-teman camat dalam melakukan penagihan retribusi di bawah supaya lebih kuat lagi,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Mario David.

Mario menuturkan terkait ranperda tersebut rencananya akan selesai pada tahun ini dengan memberikan penekanan pada pemberian izin dalam penarikan retribusi.

Baca Juga : Juru Bicara Dapil II DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Minta Pemkot Segera Adakan CCTV dan Lampu Jalan

Fungsi-fungsi dipandang Mario sebenarnya telah berjalan, sisa memberikan penekanan pada aturan yang lebih tinggi yaitu perda nantinya. “Jadi itu sebenarnya fungsi-fungsinya telah berjalan, tinggal dilegalkan saja pada aturan yang lebih tinggi dasarnya yaitu retribusi jasa umum,” ujarnya.

Mario memandang selama ini retribusi sampah dipandang masih memiliki potensi yang cukup besar, namun terkendala pada tiga hal yaitu tidak adanya database yang akurat terhadap potensi besar tersebut.

Kemudian banyaknya aturan yang masih perlu diperbaiki dan selanjutnya kekuatan penegakan perda yang dinilai masih kurang sehingga ke depan Komisi B akan memperkuat peran Satpol PP.

Baca Juga : Dinas PU dan DPRD Kota Makassar Tindak Tegas Tiang Fiber Optik Tak Berizin

“Kedepan kekuatan Satpol PP kita akan kita perkuat, kita kasikan dana yang cukup besar, personil supaya mereka bisa melakukan kerja-kerja penegakan perda yang lebih baik, tidak lebih banyak duduknya di kantor, kan kalau jalan harus ada operasional,” katanya

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar William Laurin membenarkan tidak adanya lagi keinginan camat untuk menarik retribusi, menurutnya ada opsi penyelesaian yang bisa ditempuh saat dilakukan penyesuaian dengan ranperda nantinya.

William melihat retribusi nantinya bisa saja dibagi. Untuk retribusi komersil bisa dipungut dinas sendiri, sementara nanti untuk yang rumah-rumah tetap dibebankan ke kecamatan.

Baca Juga : DPRD Kota Makassar Resmi Usulkan Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar12 Agustus 2026 10:11
PLN UIP Sulawesi Raih Predikat Memuaskan Audit SMK3 dengan Nilai 90,36 Persen
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi meraih predikat Memuaskan dengan Bendera Emas dalam Audit Sertifikasi Sistem Manajemen Keselama...
Ekonomi12 Agustus 2026 08:31
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh 30,80 Persen, Aset Capai Rp23,89 Triliun
Perbankan syariah di Sulawesi Selatan menunjukkan pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan perbankan secara keseluruhan hingga Juni 2026....
Nasional11 Agustus 2026 17:57
Telkom dan Pemerintah Siapkan Indonesia Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum
Pemerintah memperkuat langkah menghadapi potensi ancaman keamanan siber yang muncul seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum....
News11 Agustus 2026 17:15
Tim Pengabdian Unhas Edukasi UMKM Perempuan Minasa Upa Pemasaran Berbasis AI
Pelaku UMKM perempuan di Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros mulai dibekali kemampuan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memperk...