Logo Sulselsatu

KPK Panggil Ulang Zulkifli Hasan Jadi Saksi Suap Eks Gubernur Riau

Asrul
Asrul

Kamis, 13 Februari 2020 22:16

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. (INT)
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. (INT)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Zulkifli Hasan dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Ketum PAN itu dipanggil sebagai saksi yang sebelumnya sempat absen.

“Betul sesuai jadwal dan merupakan saat itu adalah konfirmasi ya dari Pak Zulklifi Hasan untuk hadir,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020) seperti diktutip dari Detik.

Ali mengatakan Zulhas memang sebelumnya meminta ke KPK agar pemeriksaan diundur pada tanggal 14 Februari 2020. Untuk itu, KPK yakin Zulhas akan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi besok.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

“Sekali lagi saya ulangi kami masih meyakini bahwa sesuai dengan komitmennya untuk hadir pada pemeriksaan besok tanggal 14 Februari 2020,” ujarnya.

Zulhas seharusnya dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/2). Dalam perkara ini, dia dipanggil sebagai saksi untuk untuk tersangka korporasi PT Palma.

PT Palma merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (29/4/2019).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014; dan Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Baca Juga : Harga Sembako di Makassar Lebih Murah dari Provinsi Lain

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video17 April 2026 22:25
VIDEO: MK Soroti Kuota Internet Hangus, Dinilai Rugikan Konsumen
SULSELSATU.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti skema kuota internet hangus. Sorotan itu disampaikan dalam sidang uji mater...
Makassar17 April 2026 19:22
Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Makassar atas kontribusinya dalam mendukung program K...
Pendidikan17 April 2026 17:46
UNM Jadi LPTK Terbanyak Lolos Pendanaan BIMA 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidik (LPTK) menjadi perguruan ting...
Metropolitan17 April 2026 17:13
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada
SULSELATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan m...