SULSELSATU.com, JENEPONTO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Jeneponto berinisial H resmi dilaporkan ke Polres Jeneponto atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelapor bernama Mila (35), warga Kampung Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Mila mendatangi Mapolres Jeneponto didampingi oleh Sahabuddin Rauf, kuasa hukum dari LBH Gerak Indonesia, Senin (10/2/2020).
Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal
Videographer: Dedi Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar