Logo Sulselsatu

Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Bosalia Jeneponto Belum Ditahan

Asrul
Asrul

Sabtu, 15 Februari 2020 16:11

Aktivis mahasiswa berunjukrasa di depan Mapolres Jeneponto meminta tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bosalia ditahan. (ist)
Aktivis mahasiswa berunjukrasa di depan Mapolres Jeneponto meminta tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bosalia ditahan. (ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Bosalia Jeneponto hingga kini belum ditahan.

Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak Polres Jeneponto untuk menahan para tersangka.

“Berikan efek jerah terhadap pelaku korupsi. Kami juga mendesak Kejari Jeneponto untuk mempercepat penanganan kasus korupsi Jembatan Bosalia dan profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” kata Nurul Imam dalam tuntutannya di depan Polres Jeneponto.

Baca Juga : Polantas Mappatabe, Polres Jeneponto Bagikan Ratusan Paket Takjil

Baca juga: Polres Jeneponto” (Edit)">Berkas Perkara Korupsi Jembatan Bosalia Tertahan di Polres Jeneponto

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan yang menerima pengunjuk rasa tersebut memastikan para tersangka tidak akan melarikan diri. Menurutnya, para tersangka sejauh ini masih kooperatif.

Baca juga: Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Korupsi Jembatan Bosalia” (Edit)">Mahasiswa Desak Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Korupsi Jembatan Bosalia

Baca Juga : Puluhan Pemotor Ditegur Polisi Saat Melintas Depan Kantornya

“Masalah penahanan itu tidak bisa kami lakukan karena berkas masih dalam pemeriksaan jaksa penuntut umum,” kata Andri.

“Terkait masalah P19 kedua yang kami terima dari kejaksaan, itu sudah kami penuhi kekurangannya dan sudah di kembalikan ke kejaksaan,” katanya.

Diketahui proyek pembangunan Jembatan Bosalia tahap I yang dikerjakan pada 2016 oleh Dinas PU Jeneponto merugikan negara sebesar Rp644 juta.

Baca Juga : Bentuk Kepedulian, Satlantas Polres Jeneponto Serahkan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah

Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka oleh Polres Jeneponto masing-masing MT, AM, AS, RM dan AA. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2019 lalu.

Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Polres Jeneponto Resmi Gelar Operasi Zebra Pallawa 2025, Sasar 8 Pelanggaran

 

Baca Juga : Polres Jeneponto Resmi Gelar Operasi Zebra Pallawa 2025, Sasar 8 Pelanggaran

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...