SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar,
Rapat tersebut dilakukan guna mendengarkan curhatan AUHM terkait maraknya razia yang dilakukan ke berbagai tempat hiburan malam.
“Teman-teman di Asosiasi Hiburan Malam itu mempertanyakan bagaimana status yang mereka sandang di dalam pelaksanaan hiburan malam di Kota Makassar,” ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman saat membuka rapat di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong
Menurut Supratman, AUHM di Makassar merasa usaha tempat hiburan malam yang dijalankan ialah ilegal. Padahal mereka mengaku sudah mengantongi sejumlah izin.
“Seolah-olah bahwa THM itu ada tempat ilegal, padahal mereka merasa sudah memilikk izin, mereka bahkan punya sumbangsih besar terkait dengan PAD Kota Makassar,” jelasnya
Lebih lanjut, Supratman mengatakan pihaknya telah menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait dengan berdirinya THM di Kota Makassar. Mulai izin Minuman beralkohol(Minol) tipe A, B dan C,
Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan
Selain itu ada regulasi khusus terkait otonomi daerah terutama pengambilan izin tempat, sampai saat ini sudah kami jelaskan antara keinginan pemerinta dan kewajiban THM.
“Semuanya sudah paham betul apa yang diinginkan Pemerintah dan apa yang menjadi kewajiban para pemilik-pemilik THM,” tandasnya.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar