Logo Sulselsatu

13 Remaja Makassar Diciduk Usai Busur Seorang Pemuda di Maros

Asrul
Asrul

Senin, 02 Maret 2020 16:15

Tersangka dan barang bukti yang diamankan personil polres maros saat menggelar press release. (sulselsatu/Indra sadli Pratama).
Tersangka dan barang bukti yang diamankan personil polres maros saat menggelar press release. (sulselsatu/Indra sadli Pratama).

SULSELSATU.com, MAROS – Sebanyak 13 remaja dibawah umur diciduk gabungan Polsek Moncongloe dibantu oleh tim resmob Polres Maros.

Seluruh pelaku diamankan lantaran melakukan kasus penganiayaan menggunakan alat panah jenis busur kepada Seorang pemuda MH (16) warga Dusun Panaikang Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

Pelaku utama anak yang masih dibawah umur masing-masing berinisial DS (16 ), AK (17), DA (16), NA (15 ), RA (15) dan rekan pelaku salah satunya seorang remaja perempuan DPS (15), S.D (20), G.L (18) RN (15 ) CI (17p), AR (14) SA (17), DW (19).

Baca Juga : Korban Pencurian Helm di Makassar Kecewa Laporan Mandek di Polsek Panakkukang

Wakapolres Maros Kompol Dr Muhammadong mengatakan, motif pelaku berawal dari ketersinggungan saat hendak menegur pacar pelaku. Tak terima ditegur sehingga memicu pelaku dan temannya untuk mendatangi korban dirumahnya.

“Pelaku tersinggung karena melarang pacar pelaku untuk tidak berbuat mesum, korban sendiri adalah rekan dari pacar pelaku . Tak selang beberapa hari ia dan sejumlah rekannya berniat untuk menganiaya korban dengan mendatangi rumahnya hingga memanah korban menggunakan busur sebanyak dua kali,” kata Wakapolres Maros saat menggelar press release di Mako Polres Maros Senin, (2/3/2020).

Wakapolres menjelaskan usai menyerang korban menggunakan busur, pelaku langsung kabur bersama rekannya yang lain. Korban pada saat itu langsung di larikan ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena tertancap busur di dadanya.

Baca Juga : Pria Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Toilet Masjid Rujab Gubernur Sulsel

“Setelah melakukan pengembangan lebih jauh kami dan tim resmob polres maros berhasil mengamankan ketiga belas pelaku semuanya dari Makassar, kami mengamankan pelaku di lokasi yang berbeda,” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantarnya, sepeda motor jenis matik yang digunakan saat melakukan aksinya, anak panah (busur) beserta ketapel dan handphone.

Atas kejadian tersebut Seluruh pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman berlapis maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Penikaman Pria hingga Tewas di TPA Makassar

Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....