Logo Sulselsatu

13 Remaja Makassar Diciduk Usai Busur Seorang Pemuda di Maros

Asrul
Asrul

Senin, 02 Maret 2020 16:15

Tersangka dan barang bukti yang diamankan personil polres maros saat menggelar press release. (sulselsatu/Indra sadli Pratama).
Tersangka dan barang bukti yang diamankan personil polres maros saat menggelar press release. (sulselsatu/Indra sadli Pratama).

SULSELSATU.com, MAROS – Sebanyak 13 remaja dibawah umur diciduk gabungan Polsek Moncongloe dibantu oleh tim resmob Polres Maros.

Seluruh pelaku diamankan lantaran melakukan kasus penganiayaan menggunakan alat panah jenis busur kepada Seorang pemuda MH (16) warga Dusun Panaikang Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

Pelaku utama anak yang masih dibawah umur masing-masing berinisial DS (16 ), AK (17), DA (16), NA (15 ), RA (15) dan rekan pelaku salah satunya seorang remaja perempuan DPS (15), S.D (20), G.L (18) RN (15 ) CI (17p), AR (14) SA (17), DW (19).

Baca Juga : Warga Enrekang Geger, Perempuan Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Tengah Kebun

Wakapolres Maros Kompol Dr Muhammadong mengatakan, motif pelaku berawal dari ketersinggungan saat hendak menegur pacar pelaku. Tak terima ditegur sehingga memicu pelaku dan temannya untuk mendatangi korban dirumahnya.

“Pelaku tersinggung karena melarang pacar pelaku untuk tidak berbuat mesum, korban sendiri adalah rekan dari pacar pelaku . Tak selang beberapa hari ia dan sejumlah rekannya berniat untuk menganiaya korban dengan mendatangi rumahnya hingga memanah korban menggunakan busur sebanyak dua kali,” kata Wakapolres Maros saat menggelar press release di Mako Polres Maros Senin, (2/3/2020).

Wakapolres menjelaskan usai menyerang korban menggunakan busur, pelaku langsung kabur bersama rekannya yang lain. Korban pada saat itu langsung di larikan ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena tertancap busur di dadanya.

Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku

“Setelah melakukan pengembangan lebih jauh kami dan tim resmob polres maros berhasil mengamankan ketiga belas pelaku semuanya dari Makassar, kami mengamankan pelaku di lokasi yang berbeda,” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantarnya, sepeda motor jenis matik yang digunakan saat melakukan aksinya, anak panah (busur) beserta ketapel dan handphone.

Atas kejadian tersebut Seluruh pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman berlapis maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga : Janji Mobil Listrik Murah Berujung Penipuan, Korban: Uang Kami Hilang, Tak Ada Pihak Bisa Dihubungi

Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...