Logo Sulselsatu

BKD Magangkan 23 Ribu Honorer, RP: Itu Ngawur

Asrul
Asrul

Senin, 02 Maret 2020 20:35

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Rahman Pina (RP) menanggapi wacana yang dilontarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan menghapus pegawai honorer dan mengangkat mereka menjadi pegawai magang.

RP meminta BKD berhenti membuat kegaduhan, sebelumnya ada kegaduhan terkait dengan mutasi, kemudian surat yang salah ketik, sekarang muncul wacana soal pegawai honorer yang beralih status menjadi magang.

magang itu identik dengan orang kuliah tapi belum selesai kuliah, masa orang yang sudah bertahun-tahun kerja menjadi tenaga kontrak kemudian di magangkan lagi, ini saya kira narasi yang tidak tepat mestinya cari kata yang pas dan kemudian tidak membuat 23 ribu pegawai kontak kita itu menjadi resah,” ujar politisi Partai Golkar itu, Senin (2/3/2020).

Baca Juga : Rahman Pina Dipercaya Jabat Wakil Ketua DPRD Sulsel Sementara

Dia menjelaskan pegawai magang iidentik dengan kategori pra kerja yang baru bekerja dan belum tahu apa-apa. Sementara pegawai honorer sudah bekerja bertahun-tahun sehingga perlu dicarikan formulasi yang tepat buat mereka yang telah mengabdi.

“Magang itu identik dengan prakerja, orang yang belum tau apa-apa, ini kan tidak benar, mestinya apa yang ada sekarang itu dilanjutkan. Tidak berarti biaya yang disiapkan untuk tenaga kontrak itu kemudian ditiadakan,” ujar mantan Legislator DPRD kota Makassar itu.

Wakil bendahara Golkar Sulsel ini menambahkan dengan kondisi yang demikian, negara hadir untuk memberikan pekerjaan pada warga, mensejahterakan warga, bukan justru membangun narasi baru yang membuat pegawai yang sudah bekerja menjadi tidak tenang.

Baca Juga : Rahman Pina Tegaskan Target 01 Makassar: Tidak Mungkin Hanya Spekulasi

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan BKD Sulsel Asri Sahrun Said mengatakan, perubahan status honorer menjadi tenaga magang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi Negeri Sipil. PP tersebut mengatur agar Pemda tidak lagi mengangkat tenaga honorer.

“Menyikapi itu dengan masih banyaknya kawan-kawan kita yang melaksanakan tugas selaku honorer, tenaga tidak tetap, tenaga non PNS, non ASN, tentunya dari kami BKD harus menyikapi,” katanya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video01 Mei 2025 23:13
VIDEO: Kericuhan Aksi May Day di Bandung, Massa Aksi Rusak dan Bakar Mobil Polisi
SULSELSATU.com – Aksi Hari Buruh di Bandung, Kamis (1/5/2025) berlangsung ricuh. Sekelompok orang berpakaian hitam membunyikan petasan dan melempar ...
OPD01 Mei 2025 22:05
Usai Sidak RS Mangkrak, Komisi D DPRD Makassar Jadwalkan RDP Bahas Temuan Lapangan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke...
Hukum01 Mei 2025 21:53
PERLUHMI Didorong Jadi Mitra Strategis Pembinaan Hukum Nasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Organisasi profesi memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme anggotanya. Hal ini d...
Video01 Mei 2025 20:36
VIDEO: Prabowo Curhat ke Buruh: Empat Kali Kalah, Tetap Didukung
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengaku buruh tetap setia mendukungnya meski sempat gagal empat kali dalam kontestasi politik. Curhat ...