Logo Sulselsatu

ASN di Parepare Gagal Naik Pangkat karena Langgar Disiplin Pegawai

Asrul
Asrul

Senin, 02 Maret 2020 14:55

Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus (tengah). (ist)
Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus (tengah). (ist)

SULSELSATU.com, PAREPARE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare menghentikan sementara proses usulan kenaikan pangkat salah satu oknum ASN dari Dinas Perhubungan Parepare.

Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus mengatakan, pegawai bersangkutan (Muslimin) diduga melakukan pelanggaran disiplin. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Poin 4 pada peraturan itu disebutkan, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya. Dengan dasar ini kami menghentikan proses kenaikan pangkat Muslimin,” katanya, Senin (2/3/2020).

Baca Juga : Cuti Bersama, Taufan Pawe Ingatkan ASN yang Tambah Libur Lebaran Bakal Disanksi

Adriani menambahkan, oknum PNS yang dimaksud mengusulkan kenaikan pangkatnya pada Mei 2018, agar naik pangkat periode Oktober 2018.

“Tapi sebelum Oktober, tepatnya di bulan September tanggal 19, Muslimin diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga sebenarnya memenuhi dasar nomor 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010, untuk tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya,” tegas Adriani.

Karena itu, saat persetujuan teknis kenaikan pangkat keluar pada November 2018, kata Adriani, BKPSDMD langsung melakukan konsultasi dengan BKN. “Saat itu BKN sampaikan bahwa Pertek BKN dapat dibatalkan,” katanya.

Sekkot Parepare Iwan Asaad bersama 14 orang PNS Parepare lainnya, Adriani menjelaskan, bahwa sudah keluar rekomendasinya dari KASN berupa pelanggaran kode etik bukan pelanggaran disiplin.

“Dan 15 PNS tersebut sudah dilakukan sanksinya berupa sanksi moral yaitu pernyataan secara terbuka,” lanjut Adriani.

Sanksi moral 15 PNS ini, kata Adriani, sudah dilakukan laporan hasil tindak lanjut BKPSDM ke KASN dan BKN RI.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...
Bisnis05 Agustus 2026 17:27
Transformasi TelkomGroup Kini Tunjukkan Hasil, InfraNexia Bukukan Pendapatan Rp7,7 Triliun
Transformasi bisnis yang dijalankan TelkomGroup mulai menunjukkan hasil positif. PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia) mencatat pendapatan se...