Logo Sulselsatu

ASN di Parepare Gagal Naik Pangkat karena Langgar Disiplin Pegawai

Asrul
Asrul

Senin, 02 Maret 2020 14:55

Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus (tengah). (ist)
Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus (tengah). (ist)

SULSELSATU.com, PAREPARE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare menghentikan sementara proses usulan kenaikan pangkat salah satu oknum ASN dari Dinas Perhubungan Parepare.

Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus mengatakan, pegawai bersangkutan (Muslimin) diduga melakukan pelanggaran disiplin. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Poin 4 pada peraturan itu disebutkan, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya. Dengan dasar ini kami menghentikan proses kenaikan pangkat Muslimin,” katanya, Senin (2/3/2020).

Baca Juga : Cuti Bersama, Taufan Pawe Ingatkan ASN yang Tambah Libur Lebaran Bakal Disanksi

Adriani menambahkan, oknum PNS yang dimaksud mengusulkan kenaikan pangkatnya pada Mei 2018, agar naik pangkat periode Oktober 2018.

“Tapi sebelum Oktober, tepatnya di bulan September tanggal 19, Muslimin diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga sebenarnya memenuhi dasar nomor 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010, untuk tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya,” tegas Adriani.

Karena itu, saat persetujuan teknis kenaikan pangkat keluar pada November 2018, kata Adriani, BKPSDMD langsung melakukan konsultasi dengan BKN. “Saat itu BKN sampaikan bahwa Pertek BKN dapat dibatalkan,” katanya.

Sekkot Parepare Iwan Asaad bersama 14 orang PNS Parepare lainnya, Adriani menjelaskan, bahwa sudah keluar rekomendasinya dari KASN berupa pelanggaran kode etik bukan pelanggaran disiplin.

“Dan 15 PNS tersebut sudah dilakukan sanksinya berupa sanksi moral yaitu pernyataan secara terbuka,” lanjut Adriani.

Sanksi moral 15 PNS ini, kata Adriani, sudah dilakukan laporan hasil tindak lanjut BKPSDM ke KASN dan BKN RI.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum06 Mei 2025 18:02
Kakanwil Kemenkum Sulsel Tekankan Disiplin Frontliner Demi Layanan Publik Berkualitas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengingatkan seluruh petugas frontliner seperti se...
Makassar06 Mei 2025 17:49
Ciptakan Lingkungan Nyaman, Pelindo Gelar Sosialisasi Ketertiban Bagi PK5 di Pelabuhan Makassar
Menciptakan lingkungan pelabuhan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa, Pelindo Regional 4 menggelar kegiatan Sosialisasi Keamanan ...
Sulsel06 Mei 2025 17:37
Persoalan Bendungan Jenelata, Wabup Gowa Harap Gubernur Sulsel Percepat Izin Lahan
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kan...
Berita Utama06 Mei 2025 17:30
Munafri Arifuddin Percepat Pemilihan RT di Makassar, Target Rampung Juni 2025
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menargetkan pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dilaksanakan paling lambat bulan ...