Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Keluarkan Edaran, Liburkan Sekolah hingga Tiadakan CFD

Asrul
Asrul

Senin, 16 Maret 2020 08:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARPemkot Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) libur sekolah dan menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian.

SE bernomor 440/83/DKK/III/2020 pada 16 Maret 2020 ini berisi 8 poin dan ditujukan kepada seluruh OPD, camat, lurah, dan masyarakat.

SE ini dikeluarkan berdasarkan hasil koordinasi kewaspadaam dan kesiapsiagaan penanganan virus corona yang dipimpin Pj Wali Kota Iqbal Suaheb.

Baca Juga : Menteri PPPA Apresiasi Tiga Inovasi di Kota Makassar

Iqbal mengimbau untuk sementara waktu menghentikan aktifitas keramian baik kegiatan-kegiatan keramaian dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah.

“Terkait dengan kegiatan keramian dan proses pendidikan. ini yang kita mau lihat bagaimana kesiapsiagaan kita menghadapi wabah virus corona ini,” ujar Iqbal di ruang rapat Sipakatau lt.2 Balai Kota Makassar, Senin (16/3/2020)

Berikut isi surat edaran:

Baca Juga : Kota Makassar Sabet Penghargaan Peduli HAM 2023

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam tanggal 14/3/2020. Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar dengan ini Pemkot Makassar menginstruksikan;

1. Menghentikan Sementara proses belajar mengajar di seluruh TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16- 31 Maret 2020
2. Menunda Sementara lomba-lomba yang melibatkan seluruh peserta didik/masyarakat/pelajar.
3. Meniadakan Sementara kegiatan car free day.
4. Apel dan upacara bagi ASN untuk sementara ditiadakan.
5. Dengen tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.
6. Menjaga lingkungan tetap higenis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
7. Menjaga kebersihan tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya.
8. Mengurangi aktivitas di luar rumah.

Hal ini berlaju sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga : Pemkot Makassar Ingatkan Pengusaha dan Perusahaan Swasta Bayar THR Tepat Waktu

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ramadan28 Maret 2024 16:22
Pegadaian Hadirkan Panggung Emas di Puncak Festival Ramadhan
PT Pegadaian memperingati hari ulang tahun PT Pegadaian yang ke-123 dan memeriahkan bulan Ramadhan 1445 H menghadirkan kegiatan Festival Ramadhan....
Bisnis28 Maret 2024 16:01
Kalla Beton Kembangkan Produk Precast, Produksi Lebih Cepat dan Bentuk Cetakan Lebih Custom
Kalla Beton terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan konstruksi dari mitra atau pelanggan. Salah satu produk yang tengah dikembangkan saat ini adalah...
Aneka28 Maret 2024 13:55
Pertama di Indonesia, Pj Gubernur Sulsel Inisiasi Gerakan Sedekah Pohon
SULSELSATU.com, BONE – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, kembali mencetak sejarah dengan melakukan gerakan sedekah pohon untuk masya...
Sulsel28 Maret 2024 13:19
Wabup Gowa Ingatkan Pembangunan 2025 Harus Tepat dan Strategis
perencanaan pembangunan 2025 harus betul-betul adaptif dengan perkembangan situasi yang kita hadapi saat ini...