Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Keluarkan Edaran, Liburkan Sekolah hingga Tiadakan CFD

Asrul
Asrul

Senin, 16 Maret 2020 08:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARPemkot Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) libur sekolah dan menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian.

SE bernomor 440/83/DKK/III/2020 pada 16 Maret 2020 ini berisi 8 poin dan ditujukan kepada seluruh OPD, camat, lurah, dan masyarakat.

SE ini dikeluarkan berdasarkan hasil koordinasi kewaspadaam dan kesiapsiagaan penanganan virus corona yang dipimpin Pj Wali Kota Iqbal Suaheb.

Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD

Iqbal mengimbau untuk sementara waktu menghentikan aktifitas keramian baik kegiatan-kegiatan keramaian dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah.

“Terkait dengan kegiatan keramian dan proses pendidikan. ini yang kita mau lihat bagaimana kesiapsiagaan kita menghadapi wabah virus corona ini,” ujar Iqbal di ruang rapat Sipakatau lt.2 Balai Kota Makassar, Senin (16/3/2020)

Berikut isi surat edaran:

Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam tanggal 14/3/2020. Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar dengan ini Pemkot Makassar menginstruksikan;

1. Menghentikan Sementara proses belajar mengajar di seluruh TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16- 31 Maret 2020
2. Menunda Sementara lomba-lomba yang melibatkan seluruh peserta didik/masyarakat/pelajar.
3. Meniadakan Sementara kegiatan car free day.
4. Apel dan upacara bagi ASN untuk sementara ditiadakan.
5. Dengen tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.
6. Menjaga lingkungan tetap higenis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
7. Menjaga kebersihan tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya.
8. Mengurangi aktivitas di luar rumah.

Hal ini berlaju sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...