Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Keluarkan Edaran, Liburkan Sekolah hingga Tiadakan CFD

Asrul
Asrul

Senin, 16 Maret 2020 08:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARPemkot Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) libur sekolah dan menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian.

SE bernomor 440/83/DKK/III/2020 pada 16 Maret 2020 ini berisi 8 poin dan ditujukan kepada seluruh OPD, camat, lurah, dan masyarakat.

SE ini dikeluarkan berdasarkan hasil koordinasi kewaspadaam dan kesiapsiagaan penanganan virus corona yang dipimpin Pj Wali Kota Iqbal Suaheb.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Iqbal mengimbau untuk sementara waktu menghentikan aktifitas keramian baik kegiatan-kegiatan keramaian dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah.

“Terkait dengan kegiatan keramian dan proses pendidikan. ini yang kita mau lihat bagaimana kesiapsiagaan kita menghadapi wabah virus corona ini,” ujar Iqbal di ruang rapat Sipakatau lt.2 Balai Kota Makassar, Senin (16/3/2020)

Berikut isi surat edaran:

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam tanggal 14/3/2020. Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar dengan ini Pemkot Makassar menginstruksikan;

1. Menghentikan Sementara proses belajar mengajar di seluruh TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16- 31 Maret 2020
2. Menunda Sementara lomba-lomba yang melibatkan seluruh peserta didik/masyarakat/pelajar.
3. Meniadakan Sementara kegiatan car free day.
4. Apel dan upacara bagi ASN untuk sementara ditiadakan.
5. Dengen tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.
6. Menjaga lingkungan tetap higenis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
7. Menjaga kebersihan tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya.
8. Mengurangi aktivitas di luar rumah.

Hal ini berlaju sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...
News06 Agustus 2026 11:51
Akses Hauling Pomalaa Terganggu, Potensi Kerugian Negara dan Ekonomi Kolaka Jadi Taruhan
Ketegangan di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa batas lahan a...
Bisnis06 Agustus 2026 11:25
IPCM Kawal Sandar Perdana Kapal Panamax MSC Bremerhaven V di Patimban
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) berhasil melayani proses sandar perdana kapal peti kemas berukuran Panamax, MSC Bremerhaven V di Pelabuhan Patimba...
Ekonomi06 Agustus 2026 10:57
Pegadaian Kanwil VI Luncurkan Program PANDE EMAS untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) meluncurkan Program PANDE...