SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulsel, meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda agar tak menutup mata dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan korupsi proyek Pengembangan Usaha Garam Rakyat (Pugar) senilai Rp1,9 miliar di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Takalar.
Diketahui anggaran Proyek Pugar Rp1,9 miliar bersumber dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, tahun 2018.
Direktur Laksus Sulsel, Muh Anshar, mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik seharusnya berani membongkar, dan mengusut tuntas soal proses penyaluran dan aliran anggaran proyek Pugar tersebut.
“Kami menduga dalam proses penyaluran dana proyek Pugar ini ada aturan yang dilabrak,” ujar Muh Anshar.
Pasalnya, kata Ansar, baik pemberi manfaat dalam hal ini DKP Kabupaten Takalar tidak melakukan verifikasi terhadap pihak penerima manfaat dalam hal ini Koperasi Anugrah Bahari Sejahtera (ABS) sebagai syarat wajib bagi Koperasi penerima manfaat bantuan, dana kegiatan proyek Pugar tersebut.
“Harusnya pihak DKP sebelum mengusulkan Koperasi ABS sebagai penerima anggaran bantuan Pugar ini di verifikasi terlebih dahulu,” beber Muh Anshar.
Misalnya lanjut Anshar, Koperasi ABS sebagai penerima manfaat bantuan dari pemerintah, harus berbadan hukum selama 2 tahun. Harus koperasi aktif, yang telah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) tahun terakhir.
Serta belum pernah mendapatkan bantuan dana sejenis. Memiliki daftar anggota pengurus aktif, memiliki notulen rapat pengurus aktif tentang keikutsertaan program.
“Itu sebagian syarat yang harus dipenuhi koperasi penerima bantuan. Kalau tidak, itu berarti baik penerima maupun pemberi manfaat telah melabrak aturan pemerintah,” tandasnya.
Namun faktanya kata Muh Anshar, pada saat pengusulusan proposal permohonan dana bantuan proyek Pugar tersebut, Koperasi ABS ini belum memiliki tanda terdaftar dari Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Artinya koperasi ABS diduga tidak miliki syarat sebagai penerima bantuan. Kami menduga juga kalau pihak DKP Takalar dan Koperasi ABS, ada kongkalikong,” tandasnya.
Karena menurut Anshar, tidak mungkin koperasi yang baru berdiri, sudah mendapat dan mengelola proyek senilai Rp1,9 miliar. Apalagi ini anggaran proyeknya bersumber dari Kementerian.
“Penyidik Polda jangan menutup mata dalam kasus ini. Aktor dibalik kasus proyek Pugar ini harus dibongkar,” tegas Anshar. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar