Logo Sulselsatu

Diduga Labrak Aturan, Polda Diminta Tidak Tutup Mata Soal Bantuan Dana Pugar di Takalar

Asrul
Asrul

Jumat, 27 Maret 2020 23:05

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulsel, meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda agar tak menutup mata dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan korupsi proyek Pengembangan Usaha Garam Rakyat (Pugar) senilai Rp1,9 miliar di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Takalar.

Diketahui anggaran Proyek Pugar Rp1,9 miliar bersumber dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, tahun 2018.

Direktur Laksus Sulsel, Muh Anshar, mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik seharusnya berani membongkar, dan mengusut tuntas soal proses penyaluran dan aliran anggaran proyek Pugar tersebut.

“Kami menduga dalam proses penyaluran dana proyek Pugar ini ada aturan yang dilabrak,” ujar Muh Anshar.

Pasalnya, kata Ansar, baik pemberi manfaat dalam hal ini DKP Kabupaten Takalar tidak melakukan verifikasi terhadap pihak penerima manfaat dalam hal ini Koperasi Anugrah Bahari Sejahtera (ABS) sebagai syarat wajib bagi Koperasi penerima manfaat bantuan, dana kegiatan proyek Pugar tersebut.

“Harusnya pihak DKP sebelum mengusulkan Koperasi ABS sebagai penerima anggaran bantuan Pugar ini di verifikasi terlebih dahulu,” beber Muh Anshar.

Misalnya lanjut Anshar, Koperasi ABS sebagai penerima manfaat bantuan dari pemerintah, harus berbadan hukum selama 2 tahun. Harus koperasi aktif, yang telah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) tahun terakhir.

Serta belum pernah mendapatkan bantuan dana sejenis. Memiliki daftar anggota pengurus aktif, memiliki notulen rapat pengurus aktif tentang keikutsertaan program.

“Itu sebagian syarat yang harus dipenuhi koperasi penerima bantuan. Kalau tidak, itu berarti baik penerima maupun pemberi manfaat telah melabrak aturan pemerintah,” tandasnya.

Namun faktanya kata Muh Anshar, pada saat pengusulusan proposal permohonan dana bantuan proyek Pugar tersebut, Koperasi ABS ini belum memiliki tanda terdaftar dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Artinya koperasi ABS diduga tidak miliki syarat sebagai penerima bantuan. Kami menduga juga kalau pihak DKP Takalar dan Koperasi ABS, ada kongkalikong,” tandasnya.

Karena menurut Anshar, tidak mungkin koperasi yang baru berdiri, sudah mendapat dan mengelola proyek senilai Rp1,9 miliar. Apalagi ini anggaran proyeknya bersumber dari Kementerian.

“Penyidik Polda jangan menutup mata dalam kasus ini. Aktor dibalik kasus proyek Pugar ini harus dibongkar,” tegas Anshar. (*)

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....