Logo Sulselsatu

Surat Edaran Muhammadiyah: Bisa Salat Tarawih di Rumah Selama Corona

Asrul
Asrul

Minggu, 29 Maret 2020 23:47

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memberikan sambutan saat pelaksanaan salat tarawih pertama di Masjid Syekh Yusuf. (IST)
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memberikan sambutan saat pelaksanaan salat tarawih pertama di Masjid Syekh Yusuf. (IST)

JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran terkait tuntunan ibadah saat bulan suci Ramadan di tengah pandemi virus corona.

Salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar Salat Tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda. Muhammadiyah menganjurkan agar Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

“Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya,” demikian isi surat PP Muhammadiyah dikutip CNNIndonesia.

Baca Juga : OlimpicAD VIII Resmi Dibuka di Unismuh Makassar, Muhammadiyah Siapkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat. Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. “Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” isi surat tersebut

Tak hanya itu, Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona. Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.

“Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” jelas isi surat tersebut.

Baca Juga : Iduladha Versi Muhammadiyah 6 Juni 2025, Ini Penjelasan Astronomisnya

Surat edaran itu juga mengatur terkait gelaran ibadah di Bulan Syawal tahun ini. Muhammadiyah menilai kumandang takbir Idul Fitri di malam idul fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

Selain itu, surat itu menyatakan Shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila corona belum mereda.

“Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu,” kata surat itu.

Baca Juga : Mengacu Kalender Islam Global, Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 1 Maret 2025

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar03 September 2026 11:34
Kerjasama UNM-Perpusnas, 300 Mahasiswa KKN Tematik Bawa Misi Perkuat Literasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar resmi melepas 300 mahasiswa KKN tematik literasi ke 4 Kabupaten. Total mahasiswa KKN yang...
Makassar03 September 2026 10:06
UNM dan Disdik Makassar Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Guru melalui Literasi Digital, AI, dan Pengembangan Media Pembelajaran Muatan Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pusat Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran LPMP2 UNM Bekerjasama Dinas Pendidikan Kota Makassar mewadahi Workshop Terpa...
Video02 September 2026 21:42
VIDEO: Destry Damayanti Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia, Masa Jabatan 5 Tahun
SULSELSATU.com – Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu, 2 September 2026. Menggantikan Perry Warjiyo yang mengun...
Hukum02 September 2026 19:41
Sidang Dugaan Penganiayaan di PN Sungguminasa Ditunda, LBH Anak Rakyat Sebut Saksi Mangkir
SULSELSATU.com, GOWA – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Tenriani sebagai terduga pelaku di Pengadilan Negeri (...