Logo Sulselsatu

Surat Edaran Muhammadiyah: Bisa Salat Tarawih di Rumah Selama Corona

Asrul
Asrul

Minggu, 29 Maret 2020 23:47

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memberikan sambutan saat pelaksanaan salat tarawih pertama di Masjid Syekh Yusuf. (IST)
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memberikan sambutan saat pelaksanaan salat tarawih pertama di Masjid Syekh Yusuf. (IST)

JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran terkait tuntunan ibadah saat bulan suci Ramadan di tengah pandemi virus corona.

Salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar Salat Tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda. Muhammadiyah menganjurkan agar Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

“Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya,” demikian isi surat PP Muhammadiyah dikutip CNNIndonesia.

Baca Juga : Iduladha Versi Muhammadiyah 6 Juni 2025, Ini Penjelasan Astronomisnya

Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat. Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. “Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” isi surat tersebut

Tak hanya itu, Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona. Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.

“Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” jelas isi surat tersebut.

Baca Juga : Mengacu Kalender Islam Global, Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 1 Maret 2025

Surat edaran itu juga mengatur terkait gelaran ibadah di Bulan Syawal tahun ini. Muhammadiyah menilai kumandang takbir Idul Fitri di malam idul fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

Selain itu, surat itu menyatakan Shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila corona belum mereda.

“Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu,” kata surat itu.

Baca Juga : Jalin Sinergi, BRI Beri Kemudahan Jasa dan Layanan Perbankan Bagi Muhammadiyah

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 Juni 2025 22:18
VIDEO: Prabowo Tegaskan Pentingnya Hubungan Kuat dengan Negara Tetangga
SULSELSATU.com – Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri pertemuan bilateral tingkat tinggi di Singapura, Senin (16/6). Dalam keterangan pers, ...
Makassar16 Juni 2025 20:42
Fatmawati Rusdi dan Meutya Hafid Buka Literasi Digital “Klik Aman, Anak Nyaman”
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, membuka kegiatan Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan...
Pendidikan16 Juni 2025 20:30
Workshop Penulisan Ilmiah, Unismuh Makassar Dorong Dosen Raih Guru Besar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar kembali memperkuat budaya riset dan publikasi ilmiah melalui Workshop dan Pen...
Lifestyle16 Juni 2025 20:10
Scoopy Session di Gowa, Asmo Sulsel Bawa Nuansa Fashionable dan Fun ke Tengah Masyarakat
Astra Motor (Asmo) Sulsel kembali menghadirkan pengalaman seru dan penuh gaya bagi pecinta motor Honda, khususnya Honda Scoopy lewat event bertajuk Sc...