Logo Sulselsatu

Mudik di Tengah Pandemi Corona, MUI: Haram Hukumnya

Asrul
Asrul

Jumat, 03 April 2020 12:36

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa haram hukumnya mudik atau pulang kampung di tengah pandemi corona. Mudik dikhawatirkan membawa wabah.

“Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu kalau kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyahnya dikatakan ‘la dharara wala dhirara’. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

“Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” sambungnya.

Baca Juga : Lonjakan Trafik Jeneponto Diprediksi Capai 53 Persen, Indosat Siagakan BTS dan Posko Mudik

Anwar mengatakan, pemerintah juga dibolehkan secara agama untuk membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya. Bahkan, kata dia, larangan tersebut merupakan suatu kewajiban, karena apabila tidak ada larangan maka dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus Corona tersebut.

“Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” katanya.

Anwar mengingatkan, apabila melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, dapat menggangu keselamatan diri dan orang lain. Maka dari itu, Anwar meminta kepada masyarakat untuk senantiasa taat kepada aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga : Operasi Ketupat 2026, Pemkab Gowa Fokus Urai Kemacetan Titik Rawan

“Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya. Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain,” ucapnya

Anwar menegaskan, apa yang disampaikannya itu bukan fatwa MUI. Melainkan pendapat pribadi yang merujuk pada Alquran dan Hadis.

“Ini bukan fatwa, tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada Alquran dan Assunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga : Mudik Pakai Motor Lebih Aman, Simak Tips #Cari_Aman dari Astra Motor Sulsel

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar11 September 2026 17:42
Pastikan Kawal Persoalan Antrean BBM, Appi Temui Petinggi Pertamina Minta Semua Nozzle SPBU Diaktifkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keluhan masyarakat terkait antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Makassar mendapat perhat...
Makassar11 September 2026 17:37
Antrean di SPBU Bikin Resah, Ari Ashari Ilham Desak Pertamina Transparan soal Distribusi BBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Antrean panjang kendaraan terjadi di hampir seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Makassar dalam ...
Sulsel11 September 2026 13:38
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Atensi APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di Takalar
TAKALAR, SULSELSATU— Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Takalar mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Ru...
Opini11 September 2026 12:34
Transformasi Digital Pelayanan Masyarakat Melalui Integrasi Portal Informasi dan Asisten Virtual Kecerdasan Buatan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Puwokerto
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pada lingkungan pemasyarakatan. L...