Logo Sulselsatu

Mudik di Tengah Pandemi Corona, MUI: Haram Hukumnya

Asrul
Asrul

Jumat, 03 April 2020 12:36

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa haram hukumnya mudik atau pulang kampung di tengah pandemi corona. Mudik dikhawatirkan membawa wabah.

“Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu kalau kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyahnya dikatakan ‘la dharara wala dhirara’. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

“Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” sambungnya.

Baca Juga : Lonjakan Trafik Jeneponto Diprediksi Capai 53 Persen, Indosat Siagakan BTS dan Posko Mudik

Anwar mengatakan, pemerintah juga dibolehkan secara agama untuk membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya. Bahkan, kata dia, larangan tersebut merupakan suatu kewajiban, karena apabila tidak ada larangan maka dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus Corona tersebut.

“Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” katanya.

Anwar mengingatkan, apabila melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, dapat menggangu keselamatan diri dan orang lain. Maka dari itu, Anwar meminta kepada masyarakat untuk senantiasa taat kepada aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga : Operasi Ketupat 2026, Pemkab Gowa Fokus Urai Kemacetan Titik Rawan

“Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya. Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain,” ucapnya

Anwar menegaskan, apa yang disampaikannya itu bukan fatwa MUI. Melainkan pendapat pribadi yang merujuk pada Alquran dan Hadis.

“Ini bukan fatwa, tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada Alquran dan Assunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga : Mudik Pakai Motor Lebih Aman, Simak Tips #Cari_Aman dari Astra Motor Sulsel

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga28 Mei 2026 16:36
Ramadhipa Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona 2026
Pembalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) Muhammad Kiandra Ramadhipa tampil impresif pada debutnya di ajang Moto3 Junior World Championship 2026...
Makassar28 Mei 2026 16:27
Novotel Makassar Salurkan Daging Kurban ke Rumah Singgah Penderita Kanker dan Panti Asuhan
Novotel Makassar Grand Shayla kembali melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui penyaluran hewan kurban pada momentum Hari Ra...
Sulsel28 Mei 2026 16:23
Bertahun-Tahun Menumpang Listrik, Rumah Ibu Daeng Kanang Kini Terang Berkat PLN
Senyum haru terpancar dari wajah Daeng Kanang saat listrik akhirnya menyala di rumah sederhananya di Dusun Pangajiang, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimo...
Makassar28 Mei 2026 15:25
Iduladha 1447 H, Perumda Air Minum Makassar Sembelih 7 Ekor Sapi Kurban untuk Warga dan Panti Asuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar kembali menggelar kegiatan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 M...