SULSELSATU.com, SINJAI – Jadwal pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Sinjai kembali mengalami perubahan.
Jika sebelumnya jam pelayanan dari pukul 08.00-15.00 wita, saat ini pelayanan hanya dibuka hingga pukul 12.30 Wita. hal tersebut diungkapkan Kepala UPT Samsat Sinjai Nursinah, Jumat (3/4/2020).
Nursinah menjelaskan, perubahan jam operasional pelayanan ini berlaku bagi seluruh Kantor Samsat se-Sulawesi Selatan berdasarkan kesepakatan tiga instansi di Samsat yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel.
Baca Juga : Terang yang Dinanti, Perjuangan Ismail Bachtiar Menjawab Aspirasi dari Pegunungan Sinjai
Ketiga instansi ini sepakat menyetujui jam pelayanan baru melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani di ruang kerja Kepala Bapenda Sulsel di Makassar beberapa hari yang lalu.
“Jadi saat ini pelayanan buka mulai pukul 08.30-12.30 ini berlaku untuk semua Samsat yakni Samsat Stasioner dan Samsat Keliling, Kedai Samsat, dan Gerai Samsat. Sedangkan untuk pelayanan kesamsatan yang bersifat administratif dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 wita,” jelasnya.
“Sementara untuk pelayanan door to door yang memanjakan wajib pajak dan pelayanan tambahan di hari Sabtu dan Minggu ditutup untuk sementara,” sambungnya.
Baca Juga : Hamka Gani Ajak Warga Kampala Bersatu Majukan Desa
Terbatasnya jam pelayanan Samsat se-Sulsel, kata Nursinah sesuai imbauan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Petugas yang bertugas melayani wajib pajak diminta agar melindungi diri dengan mengenakan masker, kaos tangan, dan menyiapkan hand sanitizer di loket agar dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak usai membayar PKBnya.
“Kami juga mengingatkan wajib pajak yang datang agar menjaga jarak minimal dua meter di ruang pelayanan agar kita semua terhindar dari virus corona,” pungkasnya.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kepala Daerah di Sulsel Kebut Vaksinasi
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar