Logo Sulselsatu

Mulai Pekan Ini, Warga Sinjai Diimbau Salat Jumat di Rumah

Asrul
Asrul

Senin, 13 April 2020 23:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, SINJAI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai mengeluarkan seruan meniadakan shalat Jumat dan shalat Berjamaah di Masjid untuk sementara dan diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.

Seruan tersebut dikeluarkan saat usai menggelar rapat bersama Pemkab Sinjai, Tim Gugas tugas Penanganan Covid-19, Forkopimda, Kementerian Agama Sinjau, para Ulama, Tokoh Agama dan Pengurus Masjid di Aula Kantor Kemenag Sinjai, Senin (13/4/2020).

“Keputusan ini mulai diberlakukan pada tanggal 23 Syaban 1441 Hijriah atau bertepatan pada Jumat 17 April 2020 mendatang,” ungkap Sekretaris Umum MUI Sinjai Roslan saat ditemui usai rapat.

Baca Juga : Terang yang Dinanti, Perjuangan Ismail Bachtiar Menjawab Aspirasi dari Pegunungan Sinjai

Roslan mengatakan, surat edaran bernomor 02/MUI-SJ/IV/2020 perihal himbauan kepada Umat Islam terkait kegiatan keagamaan di Kabupaten Sinjai itu sejalan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Seruan ini diputuskan setelah mendengar keterangan Kepala Dinas Kesehatan, Polres, TNI serta Kementerian Agama mengenai perkembangan penyebaran Covid-19 di sulawesi selatan yang semakin meningkat penyebarannya hingga sudah dikategorikan masuk zona merah,” kata Roslan.

Roslan menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai upaya yang dilakukan MUI Kabupaten Sinjai untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang sudah menyebar hampir di seluruh penjuru wilayah ini melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.

Baca Juga : Hamka Gani Ajak Warga Kampala Bersatu Majukan Desa

“Jadi berdasarkan keputusan bersama, untuk sementara pelaksanaan shalat jumat diganti dengan shalat dhuhur di rumah, dan shalat Bmberjamaah maupun shalat tarwih juga dipindahkan ke rumah masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemerintah sudah menyatakan kondisi sudah membaik,” ungkapnya.

“Namun kami juga mengimbau agar pengurus masjid tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda waktu masuk shalat lima waktu dan senantiasa menjaga kebersihan atau melakukan sterilisasi masjid,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua MUI Sinjai Abd Hamid DM mengajak para pengurus takmir masjid se-Kabulaten Sinjai, juga pimpinan ormas Islam untuk mendukung dan melaksanakan keputusan MUI tersebut.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kepala Daerah di Sulsel Kebut Vaksinasi

“Mari kita seluruh umat islam senangtiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan ibadah shalat lima waktu dan melaksanakan ibadah wajib lainnya meskipun dilaksanakan di rumah, serta senantiasa berdoa dan berzikir kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah COVID-19,” pesannya.

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....