SULSELSATU.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memerintahkan untuk melarang penerbangan baik dalam maupun luar negeri.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan penghentian penerbangan itu berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.
“Pertama larangan melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai dari 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020,” kata Novie seperti diberitakan Kumparan, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga : Lonjakan Trafik Jeneponto Diprediksi Capai 53 Persen, Indosat Siagakan BTS dan Posko Mudik
Meski demikian, ada pengecualian yang diberlakukan dari kebijakan larangan terbang ini. Yakni khusus penerbangan untuk:
-Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
-Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.
Baca Juga : Operasi Ketupat 2026, Pemkab Gowa Fokus Urai Kemacetan Titik Rawan
-Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
-Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
– Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19
Baca Juga : Mudik Pakai Motor Lebih Aman, Simak Tips #Cari_Aman dari Astra Motor Sulsel
Novie menambahkan, untuk pesawat konfigurasi penumpang, dapat digunakan untuk mengangkut kargo khusus kebutuhan medis, sanitasi, kesehatan dan logistik yang relevan.
Meski operasional penerbangan dihentikan, namun dia menjelaskan, untuk layanan navigasi penerbangan tetap buka. Artinya, layanan navigasi untuk pesawat over flight tetap dilakukan dan buka 100 persen.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar