Logo Sulselsatu

Pemerintah Indonesia Larang Penerbangan Dalam dan Luar Negeri

Asrul
Asrul

Jumat, 24 April 2020 10:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memerintahkan untuk melarang penerbangan baik dalam maupun luar negeri.

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan penghentian penerbangan itu berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

“Pertama larangan melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai dari 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020,” kata Novie seperti diberitakan Kumparan, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga : Lonjakan Trafik Jeneponto Diprediksi Capai 53 Persen, Indosat Siagakan BTS dan Posko Mudik

Meski demikian, ada pengecualian yang diberlakukan dari kebijakan larangan terbang ini. Yakni khusus penerbangan untuk:

-Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

-Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.

Baca Juga : Operasi Ketupat 2026, Pemkab Gowa Fokus Urai Kemacetan Titik Rawan

-Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

-Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

– Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19

Baca Juga : Mudik Pakai Motor Lebih Aman, Simak Tips #Cari_Aman dari Astra Motor Sulsel

Novie menambahkan, untuk pesawat konfigurasi penumpang, dapat digunakan untuk mengangkut kargo khusus kebutuhan medis, sanitasi, kesehatan dan logistik yang relevan.

Meski operasional penerbangan dihentikan, namun dia menjelaskan, untuk layanan navigasi penerbangan tetap buka. Artinya, layanan navigasi untuk pesawat over flight tetap dilakukan dan buka 100 persen.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...