Logo Sulselsatu

Terungkap! Penerbangan Internasional di Indonesia Masih Dibolehkan

Asrul
Asrul

Sabtu, 25 April 2020 23:30

Jemaah haji kloter pertama debarkasi Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin.(Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Jemaah haji kloter pertama debarkasi Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin.(Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.comPenerbangan bagi pesawat komersil rute internasional di Indonesia ternyata masih diperbolehkan oleh pemerintah.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri, tidak melarang penerbangan komersil rute internasioal beroperasi.

“Tidak diatur (dilarang) di Peraturan Menteri,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip GATRA, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga : Dirgahayu Republik Indonesia, Ini 8 Langkah Nyata BRI Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju

Adita mengatakan maskapai internasional masih bisa mengangkut orang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya. Itu artinya, jika ingin mudik dari Jakarta ke Medan misalnya, penumpang bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta ke luar negeri terlebih dahulu. Lalu kemudian, dari luar negeri kembali ke Kualanamu, Medan.

Awalnya, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta, mengumumkan tidak melayani penerbangan komersi hingga 1 Juni 2020. Bandara Soekarno-Hatta tadinya hanya membuka layanan untuk angkutan kargo dan penerbangan khusus.

Belakangan, pihak PT Angkasa Pura II meralat kebijakan tersebut. Layanan penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi. Bahkan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan per hari.

Baca Juga : VIDEO: Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kemenangan Indonesia atas Bahrain 1-0

Penerbangan internasional tidak diatur di PM. Artinya masih bisa beroperasi. AP II nanti menyesuaikan,” ujar Adita.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan telah menetapkan Permenhub No.25/2020 per tanggal 23 April ini. Pasal 19 menjelaskan penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, menurut Kemenhub, penerbangan tetap boleh beroperasi.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...