Logo Sulselsatu

Terungkap! Penerbangan Internasional di Indonesia Masih Dibolehkan

Asrul
Asrul

Sabtu, 25 April 2020 23:30

Jemaah haji kloter pertama debarkasi Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin.(Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Jemaah haji kloter pertama debarkasi Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin.(Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.comPenerbangan bagi pesawat komersil rute internasional di Indonesia ternyata masih diperbolehkan oleh pemerintah.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri, tidak melarang penerbangan komersil rute internasioal beroperasi.

“Tidak diatur (dilarang) di Peraturan Menteri,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip GATRA, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga : Dirgahayu Republik Indonesia, Ini 8 Langkah Nyata BRI Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju

Adita mengatakan maskapai internasional masih bisa mengangkut orang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya. Itu artinya, jika ingin mudik dari Jakarta ke Medan misalnya, penumpang bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta ke luar negeri terlebih dahulu. Lalu kemudian, dari luar negeri kembali ke Kualanamu, Medan.

Awalnya, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta, mengumumkan tidak melayani penerbangan komersi hingga 1 Juni 2020. Bandara Soekarno-Hatta tadinya hanya membuka layanan untuk angkutan kargo dan penerbangan khusus.

Belakangan, pihak PT Angkasa Pura II meralat kebijakan tersebut. Layanan penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi. Bahkan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan per hari.

Baca Juga : VIDEO: Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kemenangan Indonesia atas Bahrain 1-0

Penerbangan internasional tidak diatur di PM. Artinya masih bisa beroperasi. AP II nanti menyesuaikan,” ujar Adita.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan telah menetapkan Permenhub No.25/2020 per tanggal 23 April ini. Pasal 19 menjelaskan penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, menurut Kemenhub, penerbangan tetap boleh beroperasi.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...