Logo Sulselsatu

Ini Sanksi Bagi Warga Makassar yang Berani Mudik

Asrul
Asrul

Sabtu, 09 Mei 2020 13:00

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. (ist)
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. (ist)
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb berharap seluruh warga Makassar agar menunda mudik di Hari Raya Idul Fitri 1441 H, sebab sanksi larangan mudik telah berlaku Jumat (8/5/2020).
“Saya harap semua yang tinggal di Kota Makassar, sebaiknya menjelang hari raya ini tidak usah mudik,” ujarnya.
Sanksi larangan mudik mulai berlaku per 8 Mei sebagaimana diatur di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Bentuk sanksi terhadap warga yang melanggar aturan tersebut dari kendaraan diputar balik hingga sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya saja, dalam pasal 6 Permenhub No.25/2020, berbunyi, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020. Berikut isinya:
a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu bila dilihat dari UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....