Logo Sulselsatu

Patut Ditiru! Pemkab Pinrang Gratiskan Rapid Test Bagi Warganya yang Akan Bepergian

Asrul
Asrul

Selasa, 09 Juni 2020 19:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang, mengratiskan atau tidak berbayar Surat Keterangan (Suket) Rapid Test Covid-19 kepada warganya. Kebijakan tersebut diberlakukan bagi warga yang ber-KTP Pinrang yang ingin melakukan rapid test jika bepergian ke daerah tujuan.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Lasinrang Pinrang

dr Moh Inwan, yang mengatakan bahwa biaya Rapid Test ditanggung oleh pemerintah setempat.

Baca Juga : VIDEO: Kericuhan saat Tarkam di Pinrang, Panitia Hentikan Seluruh Pertandingan

“Dibantu sama pemerintah, gugus tugas yang ambil alih, jadi tidak berbayar,” kata Moh Inwan, Selasa (9/6/2020)

Inwan menambahkan, untuk mengambil Suket rapid test harus memenuhi syarat tertentu yaitu harus ber-KTP Pinrang dan mengambil surat pengantar dari Desa atau kelurahan tujuannya kemana.

“Kecuali untuk mengambil rekam medik itu dibayar RP15 ribu. Kalau untuk pemeriksaan rapid testnya gratis,” pungkasnya.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Polisi Menangis Lihat Kondisi Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Pinrang

Dari pantauan dilokasi RSU Lasinrang Pinrang, puluhan warga mengantri untuk mengambil Suket Rapid Test tersebut.

Rosnani salah seorang warga mengaku senang dengan adanya pemberian Suket Rapid Test gratis yang dilakukan Pemda Pinrang kepada warganya.

“Ini bagus karena gratis, adaji dibayar tapi tidak apa apa karena tidak besar juga,” bebernya

Baca Juga : VIDEO: Pria di Pinrang Sandera Anaknya dan Ancaman Bunuh, Nangis saat Ditangkap

Penulis: Hasrul

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News25 September 2026 16:58
BPN Sultra Terbitkan SK Hak 47 Persil GITET 275 kV Kendari
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak untuk 47 persil lahan Gardu Induk Tegan...
Hukum25 September 2026 16:51
Bupati Gowa Husniah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengurusan PBG
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sepakat menetapkan Bupati Gowa Sitti Husnia...
Ekonomi25 September 2026 15:19
LPS Luncurkan Program Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Pelajar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS Wilayah III – Sulawesi, Maluku, dan Papua meluncurkan program Pelajar Sulsel Menabung ...
Berita Utama25 September 2026 14:01
Pemadaman Listrik Masih Berlangsung di Jeneponto, Warga Mulai Mengeluh
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemadaman listrik masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (25/9/2026). Pemada...