Logo Sulselsatu

Ini Syarat Resepsi Pernikahan di Era New Normal

Asrul
Asrul

Sabtu, 13 Juni 2020 22:30

 Rose Leslie dan Kit Harington resmi menikah di sebuah kastil di kampung halaman Leslie, di sekitar Aberdeen, Skotlandia, Sabtu (23/6/2018). (int)
Rose Leslie dan Kit Harington resmi menikah di sebuah kastil di kampung halaman Leslie, di sekitar Aberdeen, Skotlandia, Sabtu (23/6/2018). (int)

SULSELSATU.comResepsi pernikahan kini bisa dilakukan, hanya saja ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi sang penyelenggara.

Dikutip IDNtimes, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membubarkan acara resepsi pernikahan saat tatanan normal baru atau new normal diterapkan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

“Pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk acara-acara khusus (keagamaan, budaya, pernikahan, konser musik) harus diatur dengan ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah,” tulis Kepmendagri yang diteken Tito tersebut, pada Rabu (27/5).

Dalam aturan Kepmendagri tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan apabila ada acara yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Pertemuan yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.

“Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/atau denda maksimum bagi pelanggar,” kata Kepmendagri itu.

Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah memang melarang pertemuan dengan mengundang banyak orang. Namun saat new normal nanti, resepsi pernikahan boleh digelar tetapi harus tetap sesuai protokol kesehatan, seperti pembatasan orang.

Adapun aturan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan berkumpul. Batasi jumlah orang yang masuk, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di antrean makanan.

“Hindari kontak fisik secara langsung, bersalaman, berpelukan, dan lain sebagainya. Hindari penggunaan uang konvensional, gunakan transaksi secara cashless,” lanjut aturan Kepmendagri.

Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik

Aturan selanjutnya, penyelenggara acara harus menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan.

Lalu, wajib juga untuk menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat acara dan gunakan tempat dan alat makan sekali pakai.

“Acara-acara olahraga dan konser musik diharapkan memprioritaskan dilakukan tanpa penonton. Acara akan disiarkan langsung ke pemirsa di rumah mereka, sehingga mereka dapat menontonnya di TV, tablet, atau perangkat seluler mereka,” tulis Kepmendagri.

Baca Juga : Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan30 Januari 2026 21:52
Jelang Pelantikan DPP IKA Unismuh, Pengurus Temui Wali Kota Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni (DPP IKA) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar audiensi deng...
Video30 Januari 2026 21:31
VIDEO: Penampilan juara iForte National Dance Competition Makassar
SULSELSATU.com – Babak kurasi iForte Dance Competition Makassar berlangsung di Mal Ratu Indah, Kamis (29/1/2026). 13 grup tampil menyuguhkan per...
Makassar30 Januari 2026 20:51
Munafri Tekankan OPD Pangkas Ego Sektoral agar Pelayanan Publik Tak Terhambat
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya membenahi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualit...
Makassar30 Januari 2026 19:45
PD IPIM Makassar Tetapkan Ruslan Lallo sebagai Ketua Periode 2025–2030
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ruslan Lallo, S.Sos., resmi ditetapkan sebagai Ketua Pengurus Daerah Ittihad Persaudar...