Logo Sulselsatu

Pemuda Muhammadiyah Makassar Sebut Aturan Pembatasan Pendatang Pj Wali Kota Lelucon

Asrul
Asrul

Rabu, 15 Juli 2020 09:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Habib Rahdar mengkritik aturan pembatasan pergerakan lintas daerah yang diberlakukan Pemkot Makassar mulai Senin (13/7/2020) kemarin. Ia menilai aturan pembatasan bagi pendatang merupakan sebuah lelucon.

Hal yang disoroti Habib adalah kewajiban surat keterangan hasil rapid test bagi setiap orang yang akan masuk ke Kota Makassar. Kecuali, bagi sebagian kategori yang disebutkan dalam Perwali No. 36 Tahun 2020 seperti ASN, TNI/Polri, dan pedagang.

“Apakah Covid ini hanya menyasar golongan tertentu? Kan, tidak. Semua orang bisa terjangkit virus ini dan menyebarkannya ke yang lain. Lantas kenapa hanya sebagian kalangan saja yang diwajibkan? Ini yang kami sebut lelucon,” katanya, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga : Pemuda Muhammadiyah Makassar Ajak Anak Muda Berjihad Majukan Bangsa

Habib pun menilai kebijakan Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin ini tidak akan efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 di Makassar. Apalagi jika tak dibarengi dengan upaya massif lain, seperti tracing kontak sehingga bisa berakhir sia-sia dan terkesan hanya buang-buang anggaran.

Di samping itu, pemberlakuan rapid test sebagai persyaratan perjalanan orang tidak direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia.

“Rapid test itu berpotensi memunculkan negatif palsu atau positif palsu karena tingkat akurasinya yang rendah. Maka dari itu, dampak dari kebijakan ini sebenarnya bisa kontraproduktif karena bisa berbahaya dan merugikan banyak orang,” terang Habib.

Baca Juga : Puluhan Anak Ikut Sunatan Massal Pemuda Muhammadiyah Makassar

Ia juga menyebut aturan rapid test ini berpotensi jadi lahan bisnis baru bagi yang ingin mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut. Sebagaimana yang terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia.

Dibanding melanjutkan aturan tersebut, Habib menyarankan Pj Wali Kota untuk memberlakukan aturan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak bagi masyarakat. Bagi yang melanggar, dikenakan sanksi sosial, seperti misalnya menyapu jalan selama sepekan atau membersihkan kanal-kanal di Makassar.

“Saya kira aturan itu lebih efektif dibanding aturan lelucon kayak sekarang. Terlebih, perilaku 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini sangat ditekankan WHO serta para epidemiolog dan diyakini bisa melandaikan kurva Covid,” katanya.

Baca Juga : Pemuda Muhammadiyah Makassar Desak Pj Wali Kota Liburkan Sekolah dan Perkantoran

“Upaya ini sudah coba dilakukan oleh Pemkab Gowa yang menggalakkan gerakan satu juta masker. Kenapa tidak Pemkot melakukan hal serupa?,” imbuh Habib.

Habib juga menyarankan agar Pemkot Makassar lebih menggencarkan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat berbasis komunitas. Ia meminta agar Pemkot melibatkan organisasi kemasyarakatan atau pun komunitas warga hingga tingkat RT/RW demi mendorong kesadaran warga agar menerapkan protokol kesehatan.

“Tingkatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk mengedukasi warga tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” tutupnya.

Baca Juga : Pemuda Muhammadiyah Makassar Gelar Dialog Pencegahan Virus Corona

Penulis: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...
News06 Agustus 2026 11:51
Akses Hauling Pomalaa Terganggu, Potensi Kerugian Negara dan Ekonomi Kolaka Jadi Taruhan
Ketegangan di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa batas lahan a...
Bisnis06 Agustus 2026 11:25
IPCM Kawal Sandar Perdana Kapal Panamax MSC Bremerhaven V di Patimban
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) berhasil melayani proses sandar perdana kapal peti kemas berukuran Panamax, MSC Bremerhaven V di Pelabuhan Patimba...
Ekonomi06 Agustus 2026 10:57
Pegadaian Kanwil VI Luncurkan Program PANDE EMAS untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) meluncurkan Program PANDE...