SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamuluddin berencana meningkatkan status Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi wacana perda terkait dengan Covid ini memang kita sebut masih wacana namun ini dianggap perlu dan dibutuhkannya khususnya dalam mengatur perilaku masyarakat dalam new normal,” kata Rudy.
Perencanaan perda merupakan langkah Pemkot Makassar dalam mempersiapkan diri mamasuki fase new normal. Kendati demikian, perumusan perda membutuhkan waktu yang cukup lama.
Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025
Perlu pengkajian dari beberapa pengamat serta kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Makassar. Ia pun tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan.
“Kita akan evaluasi dulu, kita lihat dan lengkapi. Yang bagus kita ambil yang masih kurang kita sempurnakan,” ujarnya.
“Kita berpikir masalah Covid ini panjang, harus kita antisipasi, Covid kuncinya harus membentuk kebiasan masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat new normal,” lanjutnya.
Baca Juga : Munafri Bahas Kerjasama dengan Yokohama, Kawasaki, iForcom dan Nippon Koei Urban Space
Makanya, Pemerintah Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang jelas dan kuat untuk memastikan dilaksanakan dengan baik, demi masyarakat.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar