SULSELSATU.com, JENEPONTO – Untuk memutus penyebaran Covid-19, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melayani masyarakat yang tak memakai masker.
Hal tersebut diungkapkan Iksan Iskandar dalam rapat Coffe Morning dengan para Pimpinan OPD di aula kantor Bupati Jeneponto, JalanLanto dg Pasewang, Senin (10/8/2020).
“Jangan layani (masyarakat) kalau tidak pakai masker, tidak cuci tangan dan jaga jarak, ini berlaku untuk semua OPD,” tegas Iksan.
Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal
Menanggapi imbauan Bupati Jeneponto,
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Jeneponto Muh Ja’far Abbas menyebutkan, jika di kantornya sudah lama berlaku penerapan kawasan wajib masker, baik untuk pegawai maupun masyarakat.
“Kalau di Capil itu kita sudah dari awal menerapkan protokol kesehatan covid, mulai dari pegawai sampai dengan warga,” katanya.
Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien
Bahkan jika ada masyarakat yang tak memakai masker lantas ingin mengurus KK maupun e-KTP kata Muh Ja’far, masyarakat tersebut disuruh pulang mengambil masker.
“Kalau ada masyarakat yang tidak pakai masker kita sampaikan untuk pakai masker, kalau masyarakan beralasan lupa bawa masker maka kita suruh pulang. Jadi kita tidak segan segan sampaikan suruh pulang dan nanti kita layani kalau pakai masker,” katanya.
Kecuali kalau masyarakat yang tempat tinggalnya jauh, maka pihaknya memberikan kebijakan.
Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto
“Kami pertimbangkan dengan memberikan masker, tapi masker yang kami berikan bukan untuk secara umum,” jelas Ja’far.
Penulis: Dedi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar