Logo Sulselsatu

Catat! Paslon Bisa Gagal Ikut Pilkada Karena Ini

Asrul
Asrul

Senin, 07 September 2020 09:10

Ilustrasi. (Foto/Int)
Ilustrasi. (Foto/Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada di seluruh Indonesia berakhir pada Minggu, 6 September 2020, hari ini. Namun ternyata, hal itu tak membuat Paslon bisa melenggang bebas menuju penetapan calon.

Ternyata, masih ada faktor yang membuat mereka harus gigit jari dan didiskualifikasi oleh KPU sebelum penetapan calon pada tanggal 23 September 2020 mendatang.

Direktur Lembaga Konsultan Politik, Nurani Strategic, Nurmal Idrus mengurai faktor-faktor itu yang disebutnya bisa menggagalkan pencalonan yang telah dinyatakan lolos berkas oleh KPU. Mantan Ketua KPU Makassar ini menyebut ada tiga faktor hingga pencalonan tak bisa berlanjut.

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

“Pertama, dia berhalangan tetap. Dalam PKPU No. 1/2020 tentang perubahan PKPU No. 3/2017, berhalangan tetap itu berarti dia secara fisik tak bisa lagi mengikuti tahapan Pilkada, di dalammya termasuk jika salah satu paslon meninggal dunia,” ujarnya, Senin (7/9/2020).

Kedua kata akademisi berlatarbelakang manajemen ini, ketika seorang calon terkena pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika dia dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap dia langsung gugur,” ujarnya.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Faktor terakhir adalah jika sang calon tidak lolos kesehatan yang digelar oleh tim dokter yang ditunjuk KPU.

“Tahapan pemeriksaan kesehatan yang akan dimulai, Senin 6 September 2020, akan sangat krusial karena bisa menggagalkan kandidat. Jika tim dokter menyatakan seorang calon secara kesehatan tak bisa memimpin daerahnya, maka tim akan merekomendasikan seorang calon didiskualifikasi,” tambahnya.

Namun, meski seorang calon tak lolos dari tiga faktor itu, pencalonan tetap bisa dilanjutkan.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

“KPU akan meminta kepada partai politik pengusung untuk mengganti salah satu atau seluruh Paslon yang diusungnya dalam masa perbaikan,” tutupnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...
Metropolitan09 September 2026 18:16
Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga membuat warga harus menun...
OPD09 September 2026 18:11
DPRD Makassar Usul Pengisian BBM Truk Diatur Malam Hari untuk Kurangi Kemacetan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar mengatur jadwal pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan t...