Logo Sulselsatu

Catat! Paslon Bisa Gagal Ikut Pilkada Karena Ini

Asrul
Asrul

Senin, 07 September 2020 09:10

Ilustrasi. (Foto/Int)
Ilustrasi. (Foto/Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada di seluruh Indonesia berakhir pada Minggu, 6 September 2020, hari ini. Namun ternyata, hal itu tak membuat Paslon bisa melenggang bebas menuju penetapan calon.

Ternyata, masih ada faktor yang membuat mereka harus gigit jari dan didiskualifikasi oleh KPU sebelum penetapan calon pada tanggal 23 September 2020 mendatang.

Direktur Lembaga Konsultan Politik, Nurani Strategic, Nurmal Idrus mengurai faktor-faktor itu yang disebutnya bisa menggagalkan pencalonan yang telah dinyatakan lolos berkas oleh KPU. Mantan Ketua KPU Makassar ini menyebut ada tiga faktor hingga pencalonan tak bisa berlanjut.

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

“Pertama, dia berhalangan tetap. Dalam PKPU No. 1/2020 tentang perubahan PKPU No. 3/2017, berhalangan tetap itu berarti dia secara fisik tak bisa lagi mengikuti tahapan Pilkada, di dalammya termasuk jika salah satu paslon meninggal dunia,” ujarnya, Senin (7/9/2020).

Kedua kata akademisi berlatarbelakang manajemen ini, ketika seorang calon terkena pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika dia dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap dia langsung gugur,” ujarnya.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Faktor terakhir adalah jika sang calon tidak lolos kesehatan yang digelar oleh tim dokter yang ditunjuk KPU.

“Tahapan pemeriksaan kesehatan yang akan dimulai, Senin 6 September 2020, akan sangat krusial karena bisa menggagalkan kandidat. Jika tim dokter menyatakan seorang calon secara kesehatan tak bisa memimpin daerahnya, maka tim akan merekomendasikan seorang calon didiskualifikasi,” tambahnya.

Namun, meski seorang calon tak lolos dari tiga faktor itu, pencalonan tetap bisa dilanjutkan.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

“KPU akan meminta kepada partai politik pengusung untuk mengganti salah satu atau seluruh Paslon yang diusungnya dalam masa perbaikan,” tutupnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...