Logo Sulselsatu

Catat! Paslon Bisa Gagal Ikut Pilkada Karena Ini

Asrul
Asrul

Senin, 07 September 2020 09:10

Ilustrasi. (Foto/Int)
Ilustrasi. (Foto/Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada di seluruh Indonesia berakhir pada Minggu, 6 September 2020, hari ini. Namun ternyata, hal itu tak membuat Paslon bisa melenggang bebas menuju penetapan calon.

Ternyata, masih ada faktor yang membuat mereka harus gigit jari dan didiskualifikasi oleh KPU sebelum penetapan calon pada tanggal 23 September 2020 mendatang.

Direktur Lembaga Konsultan Politik, Nurani Strategic, Nurmal Idrus mengurai faktor-faktor itu yang disebutnya bisa menggagalkan pencalonan yang telah dinyatakan lolos berkas oleh KPU. Mantan Ketua KPU Makassar ini menyebut ada tiga faktor hingga pencalonan tak bisa berlanjut.

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

“Pertama, dia berhalangan tetap. Dalam PKPU No. 1/2020 tentang perubahan PKPU No. 3/2017, berhalangan tetap itu berarti dia secara fisik tak bisa lagi mengikuti tahapan Pilkada, di dalammya termasuk jika salah satu paslon meninggal dunia,” ujarnya, Senin (7/9/2020).

Kedua kata akademisi berlatarbelakang manajemen ini, ketika seorang calon terkena pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika dia dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap dia langsung gugur,” ujarnya.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Faktor terakhir adalah jika sang calon tidak lolos kesehatan yang digelar oleh tim dokter yang ditunjuk KPU.

“Tahapan pemeriksaan kesehatan yang akan dimulai, Senin 6 September 2020, akan sangat krusial karena bisa menggagalkan kandidat. Jika tim dokter menyatakan seorang calon secara kesehatan tak bisa memimpin daerahnya, maka tim akan merekomendasikan seorang calon didiskualifikasi,” tambahnya.

Namun, meski seorang calon tak lolos dari tiga faktor itu, pencalonan tetap bisa dilanjutkan.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

“KPU akan meminta kepada partai politik pengusung untuk mengganti salah satu atau seluruh Paslon yang diusungnya dalam masa perbaikan,” tutupnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Juli 2026 14:51
Menteri Investasi Rosan Roeslani Puji Praktik Pertambangan Berkelanjutan PT Vale di Morowali
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan P. R...
Nasional23 Juli 2026 14:22
AHM Bangun Rumah Bibit dan Tanam 15.000 Mangrove di Karawang
PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan membangun rumah semai bibit mangrove serta menanam 15.000 bib...
Bisnis23 Juli 2026 14:13
Autoclave Tiba di Morowali, Proyek HPAL Sambalagi PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
PT Vale Indonesia Tbk bersama GEM Co. Ltd. dan EcoPro mencatat tonggak penting dalam pembangunan Proyek High Pressure Acid Leaching (HPAL) Sambalagi d...
Sulsel23 Juli 2026 13:32
Antisipasi Kebakaran Lahan, Polisi di Arungkeke Jeneponto Edukasi Warga Soal Bahaya Bakar Sampah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sappewali, S.Sos., melaksanakan patroli sambang dan silaturahmi ke permukiman warga di Dus...