SULELSATU.com, PALOPO – Pria bernama Kasjal alias Adit (37) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi akibat memperkosa 2 putri kandungnya. Bukan hanya satu kali, pelaku disebut kerap menggilir dua orang putri kandungnya yang masing-masing masih berusia 15 tahun dan 13 tahun.
“Pelaku merupakan ayah kandung kedua korban,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas dikutip detikcom, Senin (5/10/2020).
Adit diringkus polisi di Kota Palopo pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 22.00 Wita. Adit ditangkap berdasarkan laporan polisi LPB / 181 / X / 2020 / SPKT tertanggal 2 Oktober 2020.
Baca Juga : Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M
“Pelapor atas nama ibu korban,” beber AKBP Alfian.
Dia mengatakan, kedua korban sedikitnya total sudah 16 kali diperkosa oleh pelaku sejak 2018. Kedua korban tidak berani buka mulut lantaran diancam.
“Setiap selesai melakukan aksinya pelaku mengancam akan membunuh kedua korban apabila menceritakan ke orang lain,” katanya.
Baca Juga : AKPI Resmikan Sekretariat Wilayah Indonesia Timur di Makassar, Jadi Pusat Layanan Kurator Kawasan Timur
Namun belakangan ibu kandung korban mengungkap perbuatan suaminya. Tidak buang waktu, ibu kandung melapor ke polisi.
“Kejadian terakhir pada hari Rabu tanggal 30 September 2020,” pungkas Alfian.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar