Logo Sulselsatu

Legislator Sulsel Ramai-ramai ke DPR RI Sampaikan Penolakan UU Omnibus Law

Asrul
Asrul

Jumat, 23 Oktober 2020 13:20

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulsel A Ina Kartika Sari-Muzayyin bertemu dengan Anggota DPR RI Akmal Pasluddin. Ist
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulsel A Ina Kartika Sari-Muzayyin bertemu dengan Anggota DPR RI Akmal Pasluddin. Ist

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rombongan Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke DPR RI, dalam rangka menyampaikan sejumlah aspirasi warga Sulsel yang menolak Undang-Undang Omnibus Law.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif mengatakan bahwa respon masyarakat di Sulsel terkait beberapa isu yang berkembang di tingkat nasional ini cukup tinggi.

Baca Juga : Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang

Data yang diterima dari sekretariat, kata Muzayyin, sepanjang tahun 2020 aspirasi yang masuk ke DPRD SulSel mencapai 107 aspirasi. Dimana 56 di antaranya disampaikan secara demonstrasi.

“Ini angka yang cukup tinggi di tengah pandemi covid. Orang Sulsel rupanya tidak kehilangan nyali untuk menyampaikan secara terbuka berbagai aspirasi, dan sebagian besar ini domain dari pemerintah pusat,” jelas Legislator PKS ini, Jumat (23/10/2020).

Sebelum UU Cipta Kerja, lanjut Muzayyin juga ada respon masyarakat terhadap HIB, BPJS dan banyak lagi lainnya. khusus cipta kerja ini ada 19 aspirasi dari berbagai elemen.

Baca Juga : Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN

“Untuk itu kami berharap bahwa aspirasi ini dapat ditindak lanjuti di tingkat pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Akmal dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa memang RUU Cipta Kerja ini memang sangat mendapat respon yang negatif. Hampir semua ormas bahkan NU dan Muhammadiyah, bahkan juga perguruan tinggi dan lainnya merespon negatif beberapa hal yang ganjil dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

Di antaranya, sebut Andi Akmal bahwa UU ini dibahas dengan waktu yang sangat singkat yaitu hanya enam bulan. Dan hanya dibahas di badan legislasi tanpa melibatkan komisi dan beberapa stakeholder.

Baca Juga : Zulfikar Limolang Nilai Langkah Gubernur Sulsel Tambah Sumur Bor untuk Petani Sangat Tepat

“Kita menunggu dalam 30 hari ini kepastian pemerintah. Apakah kita menjalankan ini atau pending, atau kita menolak. Jangankan perda, undang-undang juga banyak direvisi, melalui Omnibuslaw ini, ada 76 UU yang dilebur di Omnibuslaw ini. Memang nanti akan berimplikasi terhadap UU yang existing. Saya berjanji akan meneruskan aspirasi dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada,” tutup Andi Akmal.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...