Logo Sulselsatu

Polisikan Jurnalis, Wabup Jeneponto Disebut Abaikan Mekanisme UU Pers

Asrul
Asrul

Minggu, 03 Januari 2021 21:20

Wartawan Palestina (int)
Wartawan Palestina (int)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir melaporkan jurnalis media online Kabar.News yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea)

Laporan Paris Yasir tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Dalam TBL tercatat Pelapor adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir dan Terlapor Akbar Razak.

“Telah terjadi tindak pidana membuat/menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dilakukan Terlapor dengan cara menulis dan memfosting berita dengan judul “Tidak Terima Lurah di Copot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto” melalui media sosial Facebook pada group SURAT (Suara Rakyat Turatea).” bunyi laporan tersebut.

Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris yang dikonfirmasi sulselsatu.com melalui via pesan WhatsApp terkait laporanya itu, enggang berkomentar.

Sementara Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto yang dikonfirmasi terkait laporan Wabup Jeneponto, mengaku tidak tahu.

“Saya belum tahu,” singkatnya dibalik pesan whatsap kepada sulselsatu.com Sabtu malam (2/2/2020).

Menanggapi laporan tersebut, Pemimpin Redaksi Kabar.News, Azis Kuba, mengaku menyanyangkan sikap Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir yang melaporkan jurnalis Kabar.News yang bertugas di Jeneponto. Karena sebelumnya sudah membuat pernyataan sanggahan dan klarifikasi dari infomasi yang keliru dengan judul berita “Klarifikasi Wabup Jeneponto Soal Klaim Dirinya Disandera Warga”. Walau demikian, Paris Yasir tetap melaporkan ke Polres Jeneponto.

“Berita klarifikasinya kan sudah diterbitkan. Artinya, Pak Wakil Bupati sudah meluruskan, menjernihkan informasi yang dimaksud keliru itu. Pak Paris Yasir sudah menggunakan Hak Jawabnya dan Hak Koreksinya. Kami juga sudah meminta maaf atas kekeliruan tersebut di dalam berita sesuai Pedoman Media Siber,” ujarnya, Minggu (3/1/2021).

Berita klarifikasi itu juga kata Aziz ditayangkan atas permintaan Paris Yasir melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan Setda Jeneponto, Mustaufiq.

“Humas dihubungi langsung oleh Pak Wabup untuk meminta klarifikasi atas berita itu dan Kabag Humas kemudian menghubungi langsung Akbar untuk memuat berita klarifikasinya, ” kata Azis.

Dia menjelaskan, untuk melaporkan jurnalis terkait adanya berita yang keliru ada mekanismenya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers. Selain itu, sebenarnya masih ada ruang dialogis untuk meluruskan duduk persoalan.

Dia juga mengganggap keliru bila melaporkan Akbar Razak dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks di Polres Jeneponto. Sebab berita yang dimuat dan disebarkan di grup diskusi di Facebook berdasarkan fakta dari narasumber yang berada di lokasi peristiwa.

“Kami juga anggap keliru bila melaporkan berita tersebut sebagai informasi hoaks, sebab wartawan kami menuliskan sesuai pernyataan dan kondisi di tempat kejadian. Narasumber dalam berita tersebut juga bersedia bersaksi bila diperlukan, ” kata dia.

Pihaknya juga meminta Polres Jeneponto untuk tidak menindak lanjuti pelaporan ini karena murni produk jurnalistik dan harus diselesaikan lewat sengketa pers jika pihak pelapor menganggap masalah ini perlu dilanjutkan.

“Sesuai UU Pers, polisi harus melakukan mediasi antara Terlapor dan Pelapor yang merasa dirugikan oleh pemberitan ini. Pak Paris bisa menuntut hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers,” tuturnya.

Sementara, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir menjelaskan, seharusnya polisi terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan dewan pers terkait laporan pidana menyangkut pemberitaan. Sesuai MoU dewan pers dan Mabes Polri.

“Polisi tidak paham kalau ada laporan terkait dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemberitaan, pers itu yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu melalui UU pers, baru menerapkan UU lain, itu yang paling utama sebenarnya,” ungkap Nurdin.

“Kalau ada polisi menerima laporan pengaduan terkait pemberitaan dia harus dulu konsultasikan dengan dewan pers tidak bisa diproses yang begitu, itu yang polisi harus pahami,” sambungnya.

Penulis: Dedi
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....