Logo Sulselsatu

Airlangga Hartarto Tak Terima Data Kartu Prakerja Diakses Publik

Asrul
Asrul

Jumat, 29 Januari 2021 13:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggugat kemenangan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip bisnis.com, dalam petitum banding di PTUN bernomor 233/G/KI/2020/PTUN.JKT yang diajukan Desember lalu, pihak Kemenko meminta hakim PTUN membatalkan putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020 tanggal 23 November 2020 terkait keterbukaan data mitra kartu prakerja.

Seperti diketahui, ICW telah memenangkan permohonan terkait informasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) menyangkut program kartu prakerja. Artinya data terkait mitra kartu prakerja seharusnya bisa dibuka oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga : Dukung Pengembangan Talenta Digital, Menko Perekonomian Tinjau Program Pemagangan Nasional di Telkom

Selain itu, ICW juga mengajukan gugatan terkait Surat Keputusan Sekretaris Kemenko Perekonomian No.39/2020 yang mengecualikan informasi terkait kartu prakerja.

Adapun, jika dirinci petitum banding dari Kemenko Perekonomian itu mencakup 6 poin. Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon (Kemenko Perekonomian) keberatan untuk seluruhnya.

Kedua, menerima alasan-alasan keberatan yang diajukan pemohon keberatan untuk seluruhnya. Ketiga, membatalkan dan menyatakan tidak sah putusan ajudikasi KIP Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020 tanggal 23 November 2020.

Baca Juga : Demi Keutuhan Golkar Alasan Airlangga Putuskan Lepas Jabatan Ketua Umum

Keempat, menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No.39/2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Kemenko Perekonomian sah dan mengikat secara hukum.

Kelima, memerintahkan Kemenko selaku pemohon keberatan untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh ICW. Keenam, membebankan seluruh biaya perkara kepada ICW.

Meski begutu, hingga saat ini, pihak PTUN belum menetapkan jadwal persidangan terkait permohonan banding dari Kemenko Perekonomian tersebut.

Baca Juga : Berkunjung ke Sorowako, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Operasional ESG PT Vale Kelas Satu

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum25 April 2026 22:06
Amarah di Kampus UMI, Mahasiswa Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Dicopot
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada 24 April 2026 merupakan presed...
News25 April 2026 21:26
Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK
Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK...
Pendidikan25 April 2026 20:14
Scholarship Hacks Kalla Institute, Kupas Tuntas Cara Lolos Beasiswa untuk Siswa SMA
Kalla Institute menghadirkan program edukatif melalui webinar Edutalk bertajuk Scholarship Hacks & Future Career Planning. ...
Video25 April 2026 19:37
VIDEO: Bentrokan Antar Pemuda di Luwu, Dua Kios Terbakar dan Empat Warga Luka
SULSELSATU.com – Konflik antar pemuda pecah di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Bentrokan melibatkan warga Desa Baramamase dan Desa Kalibamamase...