Logo Sulselsatu

KPU Bantah Kecolongan WN Amerika Jadi Bupati Terpilih

Asrul
Asrul

Rabu, 03 Februari 2021 01:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Makassar – Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient P Riwu Kore, terancam batal menjabat setelah status kewarganegaraannya diduga masih sebagai warga Amerika Serikat. Kabar ini mendadak menjadi heboh dan menyita perhatian netizen.

Sebut saja politisi PKS Mardani Ali Sera yang aktif berkomentar di akun twitternya.  Mardani menilai jika benar status kewarganegaraan Orient P Riwu masih warga negara Amerika, ini adalah sebuah kecolongan besar.

“Ini kecolongan luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI. Apresiasi untuk @bawaslu_RI yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi @KPU_ID yg memverifikasi data awal.”

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

“Hal ini mesti jadi pelajaran bagi semua. Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI. Perlu jadi perhatian utama bagi KPU Pusat.”

Demikian tweet Mardani lengkap dengan unggahan link berita terkait.

Dari informasi yang dihimpun dari berbagai artikel, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur juga menyebut sudah mendapatkan konfirmasi tentang status kewarganegaraan bupati terpilih tersebut dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

“Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, Selasa (2/2/2021).

Orient Riwu Kore memenangi Pilkada Sabu Raijua bersama pasangannya, Thobias Uly, 9 Desember 2020 lalu. Mereka diusung PDIP dan Demokrat. Mengalahkan pasangan Nik Rihi Heke-Yohanes Uly Kale, usungan NasDem-PKB dan pasangan Takem Raja Pono-Herman Raja Haba, usungan Golkar-PAN.

Sementara itu KPU Sabu Raijua menolak disebut kecolongan. Karena saat proses verifikasi dan validasi berkas pencalonan, Orient P Riwu berstatus WNI. Sesuai dengan data yang dicocokkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

“Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan yang diserahkan,” terang Ketua KPU NTT, Thomas Dohu.

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...