Logo Sulselsatu

KPU Bantah Kecolongan WN Amerika Jadi Bupati Terpilih

Asrul
Asrul

Rabu, 03 Februari 2021 01:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Makassar – Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient P Riwu Kore, terancam batal menjabat setelah status kewarganegaraannya diduga masih sebagai warga Amerika Serikat. Kabar ini mendadak menjadi heboh dan menyita perhatian netizen.

Sebut saja politisi PKS Mardani Ali Sera yang aktif berkomentar di akun twitternya. Mardani menilai jika benar status kewarganegaraan Orient P Riwu masih warga negara Amerika, ini adalah sebuah kecolongan besar.

“Ini kecolongan luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI. Apresiasi untuk @bawaslu_RI yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi @KPU_ID yg memverifikasi data awal.”

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

“Hal ini mesti jadi pelajaran bagi semua. Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI. Perlu jadi perhatian utama bagi KPU Pusat.”

Demikian tweet Mardani lengkap dengan unggahan link berita terkait.

Dari informasi yang dihimpun dari berbagai artikel, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur juga menyebut sudah mendapatkan konfirmasi tentang status kewarganegaraan bupati terpilih tersebut dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

“Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, Selasa (2/2/2021).

Orient Riwu Kore memenangi Pilkada Sabu Raijua bersama pasangannya, Thobias Uly, 9 Desember 2020 lalu. Mereka diusung PDIP dan Demokrat. Mengalahkan pasangan Nik Rihi Heke-Yohanes Uly Kale, usungan NasDem-PKB dan pasangan Takem Raja Pono-Herman Raja Haba, usungan Golkar-PAN.

Sementara itu KPU Sabu Raijua menolak disebut kecolongan. Karena saat proses verifikasi dan validasi berkas pencalonan, Orient P Riwu berstatus WNI. Sesuai dengan data yang dicocokkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

“Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan yang diserahkan,” terang Ketua KPU NTT, Thomas Dohu.

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Juli 2026 14:51
Menteri Investasi Rosan Roeslani Puji Praktik Pertambangan Berkelanjutan PT Vale di Morowali
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan P. R...
Nasional23 Juli 2026 14:22
AHM Bangun Rumah Bibit dan Tanam 15.000 Mangrove di Karawang
PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan membangun rumah semai bibit mangrove serta menanam 15.000 bib...
Bisnis23 Juli 2026 14:13
Autoclave Tiba di Morowali, Proyek HPAL Sambalagi PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
PT Vale Indonesia Tbk bersama GEM Co. Ltd. dan EcoPro mencatat tonggak penting dalam pembangunan Proyek High Pressure Acid Leaching (HPAL) Sambalagi d...
Sulsel23 Juli 2026 13:32
Antisipasi Kebakaran Lahan, Polisi di Arungkeke Jeneponto Edukasi Warga Soal Bahaya Bakar Sampah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sappewali, S.Sos., melaksanakan patroli sambang dan silaturahmi ke permukiman warga di Dus...