Logo Sulselsatu

KPU Bantah Kecolongan WN Amerika Jadi Bupati Terpilih

Asrul
Asrul

Rabu, 03 Februari 2021 01:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Makassar – Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient P Riwu Kore, terancam batal menjabat setelah status kewarganegaraannya diduga masih sebagai warga Amerika Serikat. Kabar ini mendadak menjadi heboh dan menyita perhatian netizen.

Sebut saja politisi PKS Mardani Ali Sera yang aktif berkomentar di akun twitternya. Mardani menilai jika benar status kewarganegaraan Orient P Riwu masih warga negara Amerika, ini adalah sebuah kecolongan besar.

“Ini kecolongan luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI. Apresiasi untuk @bawaslu_RI yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi @KPU_ID yg memverifikasi data awal.”

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

“Hal ini mesti jadi pelajaran bagi semua. Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI. Perlu jadi perhatian utama bagi KPU Pusat.”

Demikian tweet Mardani lengkap dengan unggahan link berita terkait.

Dari informasi yang dihimpun dari berbagai artikel, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur juga menyebut sudah mendapatkan konfirmasi tentang status kewarganegaraan bupati terpilih tersebut dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

“Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, Selasa (2/2/2021).

Orient Riwu Kore memenangi Pilkada Sabu Raijua bersama pasangannya, Thobias Uly, 9 Desember 2020 lalu. Mereka diusung PDIP dan Demokrat. Mengalahkan pasangan Nik Rihi Heke-Yohanes Uly Kale, usungan NasDem-PKB dan pasangan Takem Raja Pono-Herman Raja Haba, usungan Golkar-PAN.

Sementara itu KPU Sabu Raijua menolak disebut kecolongan. Karena saat proses verifikasi dan validasi berkas pencalonan, Orient P Riwu berstatus WNI. Sesuai dengan data yang dicocokkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

“Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan yang diserahkan,” terang Ketua KPU NTT, Thomas Dohu.

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2026 13:20
Appi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Inklusif untuk Semua ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 di Lapangan...
News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....