Logo Sulselsatu

Operasi Yustisi, Pemkab Gowa Turunkan 4 Tim, Pelanggar Disanksi Rp100 Ribu dan Rapid Antigen

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 03 Februari 2021 14:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, menurunkan tim khusus penegakan peraturan daerah (Perda) wajib masker dan penerapan protokol kesehatan.

Sebanyak empat tim yang dibentuk dipimpin langsung oleh pejabat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan tim ini merupakan perintah dari pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan kasus virus corona atau Covid-19 yang penyebarannya masih menunjukkan peningkatan.

Baca Juga : Lima Pelanggar Protkes Ternyata Positif Covid-19

“Hari ini kita melaksanakan apel sebelum melakukan operasi yustisi. Kita lihat kondisi saat ini kasus masih meningkat, baik di nasional maupun di wilayah Kabupaten Gowa sendiri, makanya ini menjadi upaya kita untuk menekan kasus, termasuk agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protkes,” kata Adnan usai memimpin Apel Penegakan Perda, di Lapangan Kantor Bupati Gowa, Rabu (3/2/2021).

Lebih lanjut, Adnan mengaku operasi pengawasan perda masker dan protokol kesehatan ini akan disasar di empat titik dan berlangsung sampai 8 Februari mendatang.

Adapun lokasi pengawasan yakni tempat ibadah, tempat atau fasilitas umum, rumah makan dan warung kopi dan pasar yang merupakan tempat yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Operasi ini akan kita berlakukan hingga 8 Februari 2021 mendatang,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, saat melaksanakan operasi yustisi bagi pelanggar baik masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha akan dilakukan rapid antigen. Bahkan akan diberikan sanksi denda maupun sanksi sosial.

Sanksi denda disiapkan sesuai kategorinya, bagi masyarakat diberlakukan denda Rp100 ribu, ASN diberlakukan denda Rp150 dan untuk denda bagi pelaku usaha Rp200 ribu hingga penutupan dan pencabutan izin usaha.

“Penutupan dan pencabutan izin usaha kita berlakukan jika pelanggaran yang dilakukan itu berkali-kali,” katanya.

Usai melakukan apel, seluruh tim langsung bergerak cepat di seluruh titik yang menjadi lokasi. Salah satunya yang dilakukan Tim A yang dipimpin langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Tim ini melakukan operasi yustisi di seluruh rumah makan, seperti Warung Cang Kuning, Coto Sungguh 1, Toko Kue Adi Jaya, Warung Delta dan Rumah Makan Pak Tjomot.

Di Warung Cang Kuning, Bupati Adnan memberikan instruksi kepada pemilik warung agar menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak antara pengunjung satu dan pengunjung lainnya.

“Kita temukan tadi, staf dan pengunjungnya sudah terapkan protokol kesehatan karena seluruh pegawainya sudah pakai masker dan face shield. Tinggal jarak mejanya kita minta untuk diperbaiki agar diberikan jarak, sehingga pengunjung betul-betul menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” terang Adnan.

Kemudian untuk Tim B menyasar pasar-pasar tradisional, Tim C di seluruh tempat umum maupun jalanan dan Tim D yang dipimpin Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni melakukan operasi yustisi di rumah-rumah ibadah. (*)

Penulis: JAHIR MAJID

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum06 Mei 2025 21:10
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rakor Virtual Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Virtual bertaju...
OPD06 Mei 2025 21:02
Aset Reklamasi Belum Rampung, DPRD Sulsel Desak Kepastian dari PT Yasmin dan Pemprov
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke kantor PT Yasmin Bumi Asri yang berl...
Hukum06 Mei 2025 20:24
Kurang dari 24 Jam Pasca Dilaporkan, Polisi Ringkus 5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kindang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang ter...
Makassar06 Mei 2025 19:50
Bantuan Alat Pertanian untuk Warga Barombong, Andi Tenri Uji Apresiasi Respons Cepat DPP Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aspirasi warga Barombong akhirnya membuahkan hasil. Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Kota Makassar menyalurkan bantuan...