SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus penyebar rekaman suara Moh Ramdhan Pomanto dalam tahap pemanggilan saksi ke Polda Sulsel
Hal tersebut diungkapkan, juru Bicara Advokat Idamanta, Ilham Rasyid menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaporan pelanggaran ITE yang menyebarkan rekaman suara Danny Pomanto.
“Telah diproses oleh Polda Sulsel, saya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Februari ini dari penyidik,” kata Ilham, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga : Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M
Perkembangan terbaru, Polda Sulsel meminta kuasa hukum Danny Pomanto melengkapi saksi-saksi terhadap laporan kepada YG mantan anggota pengacara, dan SM mantan anggota ormas, terkait tindak pidana cyber (ITE)
Ia mengatakan telah menyiapkan 5 saksi terhadap kasus perekaman suara Walikota Makassar terpilih, Moh Ramdhan Pomanto.
“Saksi ini saksi fakta yang melihat langsung adanya dugaan tindak pidana,” tuturnya.
Baca Juga : AKPI Resmikan Sekretariat Wilayah Indonesia Timur di Makassar, Jadi Pusat Layanan Kurator Kawasan Timur
Menurut Ilham, kasus tersebut termasuk pelanggaran Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang asas praduga tak bersalah.
Ilham mengatakan dalam pekan ini, para saksi akan memberikan keterangan ke Polda Sulsel. Ia mengatakan pihaknya sangat taat dan menghormati hukum.
Ia pun menegaskan, bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ilham pun meminta proses hukum berjalan sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca Juga : Dua Kali Mangkir, Polda Sulsel Ancam Jemput Paksa Muhammad Basri di Kasus Korupsi Seragam Sekolah
“Saya tegaskan Advokat Idamanta akan terus mengawal kasus ini, intinya tidak melenceng pada fakta hukum. Sebab perekaman itu pada rumah klien kami (Danny Pomanto) menjadi rana privat direkam tanpa izin,” ungkapnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar