SULSELSATU.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) atau jam malam hingga 9 Maret 2021 mendatang.
Keputusan perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
Pembatasan jam malam dinilai mampu menekan penyebaran Covid-19. Terlebih untuk aktivasi di malam hari. Dalam aturan PPKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. .
Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keramaian dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengklaim pembatasan yang dilakukan berhasil menurunkan penyebaran virus Covid 19.
“Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
“Maka di akhir nanti kita kaji kembali efektivitas, kalau ini secara nyata memberikan sumbangan perbaikan, nah kita coba pertahankan dulu,” pungkas Rudy.
Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar