Logo Sulselsatu

Tak Hanya Partai Pengusung, KPK Juga Bidik Pihak Lain di Kasus Korupsi NA

Asrul
Asrul

Kamis, 18 Maret 2021 13:02

Nurdin Abdullah menunjukkan ruang koordinasi APH kepada Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)
Nurdin Abdullah menunjukkan ruang koordinasi APH kepada Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)

SULSELSATU.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak lain yang diduga turut menerima uang hasil dugaan korupsi dari Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Salah satunya melalui proses pemeriksaan terhadap saksi Kiki Suryani selaku pihak swasta. Nurdin telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

“Kiki Suryani didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA [Nurdin Abdullah] ke berbagai pihak,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip CNNIndonesia, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mensinyalir Nurdin memberikan perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang – Munte – Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba.

Adapun sejumlah barang atau benda yang sudah diamankan dalam perkara ini yakni uang Rp1,4 miliar serta pecahan mata uang asing senilai total US$10.000 dan Sin$190.000.

Ali menjelaskan pihaknya akan menganalisis lebih lanjut uang tersebut sebelum nantinya disita atas seizin Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Dalam perkara ini, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor. Satu di antaranya ialah dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto.

Uang itu berkaitan dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Sebelumnya diberitakan, Partai pengusung Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah patut waspada. KPK memberikan warning akan mendalami kemana saja aliran dana korupsi mantan Bupati Bantaeng itu.

Diketahui, pada Pilgub Sulsel tahun 2018 Nurdin Abdullah berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan saat ini tim KPK masih mendalami aliran dana tersebut.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

“Masih sedang didalami. Jadi sejauh ini uang itu kan diterima dari pelaksanaan proyek dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (2/3/2021) lalu.

Alex mengatakan bisa jadi Nurdin diduga melakukan korupsi karena biaya kampanye yang besar. Nurdin, kata dia, lalu mencari sponsor dari pengusaha lokal.

Akibatnya, Nurdin menjadi memiliki kewajiban untuk membayar hutang budi itu dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau tim kampanye.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

“Bisa jadi begitu, semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan,” ujar dia.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News06 Oktober 2026 08:29
PLN Beri Pelatihan dan Pastikan Pekerja SUTT 150 kV Siap Bekerja di Ketinggian
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memastikan kesiapan pekerja proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Palu...
Nasional05 Oktober 2026 21:32
Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 meraih dua penghargaan dalam ajang Passenger Terminal Excellence Competition (P-TEC) 2026 yang diumumkan d...
Metropolitan05 Oktober 2026 21:20
Appi Warning Camat-Lurah Tinggalkan Kebiasaan Santai, Harus Inovasi Menuju Impactful Governance
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta jajaran camat dan lurah tidak boleh lagi kegiatan serimoni, dan tak lagi...
Ekonomi05 Oktober 2026 21:02
BI Sulsel Hadirkan Layanan Rupiah di Pulau Kapoposang Pangkep
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep menghadirkan layanan Rupiah hingga Pulau Kapop...