Logo Sulselsatu

Jam Kerja ASN Selama Ramadan Dipangkas Sejam

Asrul
Asrul

Senin, 12 April 2021 15:25

Imran Jausi.
Imran Jausi.

SULSELSATU.com, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengeluarkan surat edaran jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 M.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Irman Jauzi menjelaskan, sama seperti tahun lalu, jam kerja ASN dipangkas satu jam, sesuai aturan yang dikeluarkan Kemenpan RB.

“Jadi seperti ji mekanismenya tahun lalu. Jam 08.00 masuk dan pulang jam 15.00 wita. Ada pengurangan jam kerja selama satu jam,” kata Irman Jauzi kepada Sulselsatu.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/04/2021).

Baca Juga : Program Mudik Gratis Sulsel 2026 Pelindo Dapat Apresiasi Pemprov Sulsel

Dia mengemukakan, selain work from office (WFO), ASN juga masih akan melakukan Work From Home (WFH) mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19. Dia pun mewanti-wanti seluruh ASN untuk menepati jadwal kerja yang telah diatur selama Ramadan tersebut.

Jika ditemukan absensi banyak yang bolong atau tidak tepat waktu, maka akan berpengaruh pada kinerja ASN yang bersangkutan. Ujung-ujungnya akan ada pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Iye, sesuai yg diatur di PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS ” tambahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB dijelaskan, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka Senin sampai dengan Kamis, jadwal masuk pukul: 08.00 hingga 15.00. Waktu istirahat pukul: 12.00 hingga 12.30. Khusus hari Jumat, masuk pukul 08.00-15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Khusus hari Jumat pukul: 08.00 hingga 14.30. Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Jam kerja Aparatur Sipil Negara tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Penulis: Jahir Majid

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....