Logo Sulselsatu

Jam Kerja ASN Selama Ramadan Dipangkas Sejam

Asrul
Asrul

Senin, 12 April 2021 15:25

Imran Jausi.
Imran Jausi.

SULSELSATU.com, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengeluarkan surat edaran jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 M.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Irman Jauzi menjelaskan, sama seperti tahun lalu, jam kerja ASN dipangkas satu jam, sesuai aturan yang dikeluarkan Kemenpan RB.

“Jadi seperti ji mekanismenya tahun lalu. Jam 08.00 masuk dan pulang jam 15.00 wita. Ada pengurangan jam kerja selama satu jam,” kata Irman Jauzi kepada Sulselsatu.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/04/2021).

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

Dia mengemukakan, selain work from office (WFO), ASN juga masih akan melakukan Work From Home (WFH) mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19. Dia pun mewanti-wanti seluruh ASN untuk menepati jadwal kerja yang telah diatur selama Ramadan tersebut.

Jika ditemukan absensi banyak yang bolong atau tidak tepat waktu, maka akan berpengaruh pada kinerja ASN yang bersangkutan. Ujung-ujungnya akan ada pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Iye, sesuai yg diatur di PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS ” tambahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB dijelaskan, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka Senin sampai dengan Kamis, jadwal masuk pukul: 08.00 hingga 15.00. Waktu istirahat pukul: 12.00 hingga 12.30. Khusus hari Jumat, masuk pukul 08.00-15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Khusus hari Jumat pukul: 08.00 hingga 14.30. Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Jam kerja Aparatur Sipil Negara tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Penulis: Jahir Majid

Baca Juga : Paskibraka Sulsel Jalankan Tugas dengan Penuh Haru di HUT ke-80 RI

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar18 April 2026 15:17
Waspada! Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut untuk Penipuan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ma...
Makassar18 April 2026 13:57
Hadapi “Godzilla El Nino”, Perumda Air Minum Makassar Siapkan Strategi Berlapis Jaga Pasokan Air Bersih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar meningkatkan status kesiapsiagaan menghadapi potensi kemarau ekstrem akibat fenomena ...
Bisnis18 April 2026 13:57
TIME Nobatkan Bank Mandiri sebagai Perusahaan Terbaik Indonesia
Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan terdepan melalui keberhasilannya mempertahankan pengakuan sebagai salah satu peru...
News18 April 2026 13:30
PT Vale Bersama Forkopimda Luwu Timur Kolaborasi Akselerasi Kemajuan Daerah
Di tengah dinamika pembangunan daerah dengan tuntutan tata kelola yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan, kolaborasi antara dunia usaha dan pema...