Logo Sulselsatu

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 26 April 2021 15:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Senin, (26/04/2021).

Dalam siaran resminya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut perpanjangan penahanan itu dilakukan KPK untuk mendalami Kasus dugaan TPK suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Kata dia, Tim penyidik perlu mengumpulkan sejumlah alat bukti sehingga perlu perpanjangan penahanan.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

“Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” ungkapnya

Masa perpanjangan tahanan ketiganya selama 30 hari kedepan, terhitung sejak 28 April 2021. Dengan demikian, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto akan kembali ditahan hingga 27 Mei 2021.

“Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021,” lanjut Ali Fikri.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Ketiga tersangka kata Ali Fikri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ketiga tersangka ini ditempatkan di sel yang berbeda.

“Masing-masing tahanan ditahan di Rutan sbb (sebagai berikut): Tsk (tersangka) NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Tsk (tersangka) ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” kata Ali Fikri.

Diketahui KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri

NA ditetapkan sebagai tersangka bersama bawahannya, Edy Rahmat yang menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (AS) selaku.

Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Nama Edy Rahmat yang tak lain merupakan orang kepercayaan NA diduga sebagai perantara suap dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Baca Juga : PDIP Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis

Editor Jahir Majid

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2025 22:25
VIDEO: Mobil Wanita Dirusak Massa Saat Aksi Demo di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah mobil milik seorang wanita di Makassar dirusak massa saat demo peringatan Hari Buruh. Kejadian diduga berlangsung di Jalan U...
Makassar02 Mei 2025 20:54
Temui Wali Kota Munafri, Fraksi API Komitmen Kawal Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program
SULSELSATU.com MAKASSAR – Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) DPRD Makassar menyatakan sikap mendukung percepatan realisasi program pemerint...
Video02 Mei 2025 20:45
VIDEO: Viral, Santri Baca Surah Al-Quraisy di Kabin Pesawat Citilink, Tuai Pro Kontra
SULSELSATU.com – Sebuah video viral menampilkan rombongan santri yang dipimpin Habib Ali Zainal Abidin melantunkan Surah Al-Quraisy di dalam pes...
Sulsel02 Mei 2025 20:08
Pimpin Upacara Hardiknas, Tasming Hamid Ajak Semua Elemen Bersinergi Mewujudkan Pendidikan Bermutu
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Alun-Alun Lapa...