SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Anggaran DPRD Sulawesi Selatan menyoroti penggunaan anggaran Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan dalam Laporan Keungan Pertanggungjawaban atau LKPJ Gubernur tahun 2020.
Pasalnya dalam laporan hasil pemeriksaan atau LHP BPK ditemukan pungutan pajak yang belum disetor ke kas daerah.
“Nilainya Rp500 juta,” kata Anggota Badan Anggaran DPRD Sulawesi Selatan Suwardi Haseng usai menghadiri rapat paripurna bersama antara DPRD dan Gubernur Sulsel terhadap ranperda tantang pertanggungjawaban pelaksnaan APBD Tahun 2020, Jumat (15/7/2021).
Baca Juga : Andre Tanta Dorong Pertemuan Warga dan Developer Soal Jalan Rusak di Pondok Husada
Anggota Fraksi Golkar ini, pungutan pajak itu atas temuan Badan Pemeriksa Keungan atau BPK yang telah dibahas melalui rapat pimpinan beberapa waktu lalu. Dimana ditemukan ada sisa lebih pembiayaan. Anggaran atau Silpa Rp388 miliar. Kemudian ada juga utang Rp427 miliar.
“Mestinya pak Plt Gubernur Sulsel melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekwan,” tutur anggota Komisi D bidang pembangunan DPRD Sulsel ini.
Atas temuan itu, Sekwan DPRD Sulawesi Selatan diberi batas waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian.
Baca Juga : Yeni Rahman Soroti Kesenjangan Akses Pendidikan saat Pengawasan di Dua SMA Makassar
Terpisah, Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan Muhammad Jabir mengatakan, pungutan pajak itu telah dibayarkan. Totalnya Rp500 juta.
“Kami sudah bayar tiga hari lalu, Ada buktinya,” kata Jabir.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar