SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel yang tak patuh LHKPN nantinya bakal melanggar kode etik.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan Peraturan DPRD tentang kode etik DPRD dan peraturan tata beracara DPRD Sulsel, Andi Muhammad Irfan AB.
“Kode etik dan tata beracara kita sudah ada, tapi harus diperbaharui karena sudah banyak peraturan perundang-undangan yang baru lahir dan ada korelasi yang mengatur bagaimana seorang anggota DPRD mematuhi norma yang berlaku,” kata Irfan usai rapat, Senin (2/8/2021).
Baca Juga : Mizar Roem Apresiasi Pj Gubernur Sulsel Beri Perhatian Lebih di Sektor Pertanian
Politisi PAN ini mencontohkan, salah satu poin kode etik yang rencananya akan masuk yakni kepatuhan LHKPN, karena kata dia anggota DPRD juga salah satu penyelenggara negara.
“Katakan lah pada tahun 2011-2012 waktu itu anggota DPRD belum ada LHKPN dan sekarang sudah ada. Jadi anggota DPRD diwajibkan melaporkan LHKPNnya menurut peraturan yang dibuat KPK,” ujarnya.
Sehingga kata dia, disini anggota DPRD diwajibkan patuh dalam melaporkan LHKPN.
Baca Juga : DPRD Sulsel Janji Tempuh Jalur Musyawarah Mufakat Dalam Penentuan Komisioner KPID dan KIP
“Anggota DPRD ada yang patuh dan ada yang tidak. Jadwal untuk melaporkan tanggal 31 Maret kadang-kadang tepat waktu, ada yang lambat bahkan ada sama sekali yang tidak melaporkan olehnya itu kami mengatur kepatuhan itu,” ujarnya.
“Itu dimasukan salah satunya ketaatan dalam melaporkan LHKPNsecara reguler,” lanjutnya.
Terakhir, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulsel itu berharap agar Pansus ini bisa menyelesaikan paling lama 2 bulan dari sekarang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar