SULSELSATU.com, BANTAENG – Sebagai bentuk dukungan sekaligus sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten dalam mewujudkan suplai kelistrikan yang handal dan aman serta peningkatan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Bantaeng, PLN bersama dengan Bupati Bantaeng melakukan penandatanganan MoU “Bantaeng Benderang”, pada Rabu (4//8/2021).
“Bantaeng Benderang” merupakan upaya PLN dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kawasan tertib listrik yang terang benderang di Kabupaten Bantaeng.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin dan Manager PLN UP3 Bulukumba, Leandra Agung Tri Radi Putra di Kantor Kelurahan Mallilingi, Kabupaten Bantaeng, Sulawsi Selatan.
Baca Juga : Sambut Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Besar untuk Layanan Tambah Daya Listrik
Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara PLN dan Pemerintah Kabupaten dalam upaya peningkatan suplai kelistrikan yang handal dan aman serta peningkatan pelayanan kelistrikan di Bantaeng.
“Ini menjadi wujud nyata Pemkab Bantaeng untuk mendukung program PLN, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ilham Syah Azikin.
Untuk mewujudkan kawasan tertib listrik, maka dihimbau kepada perangkat Pemerintah Kabupaten dan masyarakat di Bantaeng dapat melakukan upaya sebagai berikut :
Baca Juga : Semarak PLN Mobile Run 2025 Warnai Pagi Makassar, Fatmawati Rusdi Lepas Ribuan Pelari
1. Pembayaran rekening listrik tepat waktu mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya.
2. Semua desa di Kabupaten Bantaeng agar mempunyai loket Payment Point Online Bank sendiri, agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran listrik di masing-masing desa.
3. Mengizinkan petugas dari PLN untuk melaksanakan pemangkasan pohon yang berada di bawah Jaringan Tegangan Menengah agar tidak terjadi gangguan dan membahayakan masyarakat di sekitarnya dengan memperhatikan estetika, keindahan dan kebersihan.
Baca Juga : Terang yang Dinanti, Perjuangan Ismail Bachtiar Menjawab Aspirasi dari Pegunungan Sinjai
4. Memelihara dan menjaga jarak aman pohon dari jaringan listrik lebih dari 2,5 Meter agar tidak menyebabkan gangguan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
5. Memberikan kemudahan izin pembebasan atau penggunaan lahan pemancangan tiang untuk perbaikan jaringan listrik guna peningkatan mutu pelayanan kelistrikan kepada pelanggan.
6. Dilarang beraktivitas di dekat jaringan listrik seperti:
Baca Juga : PLN Tebarkan Sukacita Bersama Panti Asuhan Murni Makassar di Hari Raya Natal 2024
a. membakar sampah tepat di bawah jaringan kabel listrik,
b. membangun rumah dekat dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan pihak PT. PLN,
c. bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, dan
d. memasang antena televisi, tenda/umbul-umbul berdekatan dengan jaringan listrik.
Manager PLN UP3 Bulukumba, Leandra Agung Tri Radi Putra mengucapkan terimakasih atas sinergitas yang baik antara PLN dan stakeholder.
“Terimakasih atas sinergitas yang baik, semoga Pemkab dan masyarakat dapat mendukung upaya PLN dalam peningkatan suplai kelistrikan yang handal, misalnya merelakan pohonnya dipangkas atau ditebang yang menganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi,” ujar Leandra Agung Tri Radi Putra.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar