Logo Sulselsatu

Pemkot Parepare Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Disiplin Prokes ASN

Andi Fardi
Andi Fardi

Jumat, 06 Agustus 2021 06:59

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipir Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Surat Edaran ditanda tangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe, 4 Agustus 2021.

Surat Edaran ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Pratokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran Pemkot Parepare ini antara lain mengatur, pertama, Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan. “Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pegawai ASN wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara katat sebagai berikut; a. Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M yaitu; 1) menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; 2) mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir; 3) menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antara individu (physical distancing); 4) menjauh kerumunan; dan 5) membatasi mobilitas dan interaksi,” bunyi beberapa poin Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran juga mengatur pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, agar memperhatikan protokol kesehatan di tempat kerja. Itu mulai dari mencuci tangan dengan sabun dan air ketika tiba di kantor; meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas/peralatan yang digunakan bersama di area kerja; secara rutin mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer, membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi saling membelakangi; membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan; menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter; mengusahakan aliran udara dan sinar matahari agar masuk keruangan kerja; tidak berjabat tangan dengan pegawai lainya; mengenakan masker dobel sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas; dan pada saat makan agar dilakukan di meja/area kerja masing masing. Tidak berdekatan dan tidak mengobrol antara pagawai.

Tidak hanya itu, pegawai juga diminta menerapkan protokol kesehatan saat tiba di rumah.

Para pegawai diminta mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Termasuk diingatkan tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Yang kedua dalam Surat Edaran itu adalah Optimalisasi Peran Pusat Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, para Kepala SKPD agar mengoptimalkan penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan SKPD masing-masing dan pelaksanaan Surat Edaran ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran secara konsisten dan sunguh sungguh,” penegasan dalam Surat Edaran tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....