Logo Sulselsatu

Pemkot Parepare Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Disiplin Prokes ASN

Andi Fardi
Andi Fardi

Jumat, 06 Agustus 2021 06:59

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipir Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Surat Edaran ditanda tangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe, 4 Agustus 2021.

Surat Edaran ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Pratokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran Pemkot Parepare ini antara lain mengatur, pertama, Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan. “Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pegawai ASN wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara katat sebagai berikut; a. Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M yaitu; 1) menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; 2) mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir; 3) menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antara individu (physical distancing); 4) menjauh kerumunan; dan 5) membatasi mobilitas dan interaksi,” bunyi beberapa poin Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran juga mengatur pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, agar memperhatikan protokol kesehatan di tempat kerja. Itu mulai dari mencuci tangan dengan sabun dan air ketika tiba di kantor; meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas/peralatan yang digunakan bersama di area kerja; secara rutin mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer, membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi saling membelakangi; membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan; menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter; mengusahakan aliran udara dan sinar matahari agar masuk keruangan kerja; tidak berjabat tangan dengan pegawai lainya; mengenakan masker dobel sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas; dan pada saat makan agar dilakukan di meja/area kerja masing masing. Tidak berdekatan dan tidak mengobrol antara pagawai.

Tidak hanya itu, pegawai juga diminta menerapkan protokol kesehatan saat tiba di rumah.

Para pegawai diminta mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Termasuk diingatkan tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Yang kedua dalam Surat Edaran itu adalah Optimalisasi Peran Pusat Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, para Kepala SKPD agar mengoptimalkan penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan SKPD masing-masing dan pelaksanaan Surat Edaran ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran secara konsisten dan sunguh sungguh,” penegasan dalam Surat Edaran tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...