SULSELSATU.com – Simpatisan Habieb Rizieq Shihab berdatangan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (30/8/2021). Kericuhan terjadi saat lemparan batu diduga dari arah Simpatisan Habieb Rizieq Shihab.
Aparat kepolisian di lokasi langsung menembakan gas air mata untuk membubarkan simpatisan Rizieq.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor.
Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar