Logo Sulselsatu

VIDEO: Begini Penampakan Desain Stadion Mattoanging

Andi
Andi

Sabtu, 18 September 2021 21:42

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemprov Sulsel melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) belum lama ini melakukan penandatanganan kontrak dengan PT Artefak Arkindo selaku konsultan manajemen konstruksi (MK) untuk proyek pembangunan Stadion Mattoanging.

PT Artefak Arkindo sebelumnya telah melalui tahap lelang tender MK bersama 57 perusahaan lainnya dan dinyatakan menang Mei 2021 lalu.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel Andi Arwin Azis mengatakan, tugas MK salah satunya mereview desain yang disusun oleh PT. Arkonin. Selanjutnya, hasil review MK nantinya akan menjadi patokan desain untuk pelaksanaan lelang dini terhadap pengerjaan Stadion Mattoanging tahun depan. Read More..

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar20 Desember 2025 16:11
Tingkatkan Kualitas Layanan Pangan, Lima Kapal Penumpang PELNI Raih Sertifikasi HACCP
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus meningkatkan standar keamanan pangan di atas kapal melalui sertifikasi Hazard Analysis a...
Bisnis20 Desember 2025 14:17
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 20 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru
Komitmen ini sejalan dengan semangat Indosat ANDAL: Ada Nyata di Setiap Langkah, yang diwujudkan melalui kehadiran jaringan yang kuat dan responsif ba...
News20 Desember 2025 13:03
Peringati Hakordia 2025, SPJM Gelar Webinar Ilmiah Anti Korupsi
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment (peralatan), Port Services (Laya...
Nasional20 Desember 2025 11:52
Dukung Pemulihan di Aceh, Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT PLN (Persero) menyalurkan ban...