Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 23 September 2021 21:25

istimewa
istimewa

SULSESLSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo melakukan Sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Karebosi Condontel Makassar, Kamis (23/09/2021).

Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kesubag Perundang-Undangan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Muhammad Nur Salam selaku Praktisi Hukum. Kagiatan sosialisasi ini di pandu oleh moderator Sukarno yang merupakan Ketua Yayasan Anak Rakyat.

Ketua DPRD kota Makassar, Rudianto Lallo menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami Perda yang telah dibuat oleh pemerintah setempat.

Baca Juga : Open House Pengacara Kondang Lucas di Makassar Dihadiri Wali Kota dan Ketua DPRD

 

“Kami di DPRD membuat Perda tujuannya agar masyarakat tau bahwa ada Perda tentang penyusunan produk Hukum daerah. Ini sangat penting, karena sering kali banyak perda yang dibuat oleh pemerintah tapi tidak di ketahui oleh masyarakat” kata RL Akronim nama Rudianto Lallo.

Baca Juga : Tutup Masa Kampanye, Rudianto Lallo Kukuhkan 1.000 Spartan Anak Rakyat Tamalanrea-Biringkanayya

Politisi Partai Nasdem itu melanjutkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah dibuat untuk mengawasi pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Makassar untuk tidak semena-mena membuat aturan yang dapat merugikan masyarakat khususnya masyarakat Kota Makassar.

“Karena selama ini walikota Makassar banyak mengeluarkan produk hukum bernama perwali, walaupun benar punya kewenangan buat, tetapi kadang-kadang perwalian dibuat ini tidak cantolannya pak, ini kemudian yang mendasari DPRD membuat Perda tentang daerah diharapkan walikota tidak serta-merta membuatnya” ungkapnya.

Kesubag Perundang-Undangan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur menjelaskan, Pembentukan Perda dilakukan dengan berbagai tahap. Ada yang disebut dengan tahap Propemperda.

Baca Juga : Diikuti 75 Ribu Masyarakat, Jalan Sehat Peringatan 25 Tahun Reformasi Bakal Digelar di Pantai Losari

Tahap Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

“Dalam pembentukan Perda Ini tidak langsung jadi, ada tahapannya, ada namanya perencanaan, di susun dan dibentuk” ungkapnya

Sementara itu, Muhammad Nur Salam selaku Praktisi Hukum mengaku pemerintah daerah dalam merumuskan Perda harus memperhatikan materi hukum di segala bidang serta asas-asas dalam pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga : Sosialisasi Perda Kepemudaan, Ketua DPRD Rudianto Lallo Ajak Pemuda Sukseskan Program Pemerintah

“Dalam perumusan Perda Pemerintah harus merumuskan materi hukum serta memperhatikan asas asad dalam pembentukan Peraturan Daerah” pungkasnya.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...