SULSELSATU.com, Jeneponto – Bupati Iksan Iskandar hadiri dalam paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan APBD kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2021, di Gedung DPRD Jeneponto, Kamis malam (30/9/2021
Rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan APBD kabupaten Jeneponto dihadiri Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin dan Prokopimda serta para Kepala OPD dan camat.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan, sebagai tindak lanjut maka Ranperda akan disampaikan kepada gunernur Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan
“Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas,”kata Iksan.
Selanjutnya kata Iksan, hasil evaluasi gubernur akan disempurnakan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) dan hasil penyempurnaan tersebut dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD kabupaten Jeneponto.
“Saya berharap agar setelah ranperda perubahan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,”Harap Iksan.
Lebih jauh Bupati Iksan Iskandar menjelaskan penyusunan Ranperda perubahan APBD tersebut telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan kabupaten Jeneponto.
“Saya berharap kerjasama dan koordinasi kita semua sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah agar terus terpelihara,”pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar