Logo Sulselsatu

KPK Rekomendasikan Penyelamatan 7 Aset Negara di Makassar

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Jumat, 12 November 2021 17:47

Plt Gubernur Sulsel melakukan penandatanganan rekomendasi penyelamatan aset milik negara (Ist)
Plt Gubernur Sulsel melakukan penandatanganan rekomendasi penyelamatan aset milik negara (Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya penyelamatan aset milik negara. Olehnya itu, Pemerintah Daerah perlu mengamankan sejumlah aset negara.

Di Makassar, KPK menyebutkan ada tujuh aset negara yang digugat dan adapula dikuasai pihak lain. Yakni Masjid Al Markaz, Pasar Pannampu, Jalan Tol Pelabuhan, Gardu Induk PLN di Latimojong, PWI Sulsel, Pacuan Kuda, dan Lahan Empang Unhas di Baddoka. Direkomendasikan pula agar dilakukan pengembalian atau penertiban aset OPD yang masih dikuasai oleh pensiunan.

Salah satunya yang telah menjalani peradilan, lahan Masjid Al Markaz yang telah dimenangkan oleh Pemerintah. Meski sudah menang dalam Peradilan, disarankan agar proses hukum terhadap penggugat tetap dilanjutkan. Diharapkan aset lainnya segera diamankan dan diambil alih oleh Pemerintah Daerah, sehingga pemanfaatannya bisa lebih dioptimalkan untuk masyarakat yang bisa meningkatkan PAD daerah.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono menegaskan, Pemerintah Daerah tidak boleh membiarkan aset negara hilang. Jika hal itu terjadi, maka sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor). “Siapapun terlibat tipikor, mau dia mafia tanah, aparat pemerintahan, penegak hukum, ya akan kami tangani,” ujarnya.

Aset negara, kata Yudhiawan, harus digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka melayani masyarakat. Menurutnya, istilah mafia tanah adalah kedok bagi orang-orang tanpa integritas dan komitmen yang berlindung di balik institusi.

Mereka kerap membocorkan data agar bisa dipalsukan untuk dapat menguasai aset negara. Parahnya, oknum tanpa integritas ini masuk ke semua lini. Mulai dari Pemprov, Kepolisian Kejaksaan hingga pengadilan. Mereka mengincar keuntungan dari aset tersebut yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

“Makanya yang semacam itu harus kami tangani. Mereka mungkin bekerjasama dengan orang yang punya niat jahat dalam rangka untuk menguasai tanah itu. Dan nanti uang yang harusnya masuk ke negara, malah dibagi-bagikan,” bebernya.

Sejauh ini, KPK telah melakukan upaya koordinasi dalam rangka pencegahan. Antara lain menagamen aset, yakni menyelamatkan aset negara hingga bersertifikat agar tidak bisa berpindah tangan. “Pengamanan aset bekerjasama dengan institusi lain seperti Pemda, Pemprov, termasuk BPN dan BUMN,” ujarnya.

Yudhiawan menambahkan, permasalahan aset lainnya di pemerintah daerah adalah masih rendahnya tingkat sertifikasi aset. Pihaknya mencatat, total aset di 25 Pemda se-Sulsel sebanyak 110.155 bidang tanah.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Namun yang bersertifikat, baru 12.457 bidang atau 11,39 persen. Sisanya sebanyak 97,608 bidang belum bersertifikat.

“Dari data Pemda kepada KPK sertifikat tanah yang terbit sepanjang Januari – Oktober 2021 sebanyak 218 bidang. Ini harus ada akselerasi. BPN pasti akan menertibkan sertifikat, kuncinya clean and clear,” sebutnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar05 Mei 2026 19:27
AFP Sulsel Sukses Gelar Talent Detection Timnas Futsal U17, 50 Talenta Terbaik Berebut Tiket ke Spanyol
Asosiasi Futsal Provinsi Sulawesi Selatan (AFP Sulsel) sukses merampungkan kegiatan Talent Detection Tim Nasional Futsal U17 yang merupakan bagian dar...
Pendidikan05 Mei 2026 18:29
Kalla Institute Gandeng PT Tatanara Dorong Peningkatan Usaha Mahasiswa
Kalla Institute teken Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Tatanara Logos Strategis untuk penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi....
Hukum05 Mei 2026 17:56
Dana Umat Diseret ke Ranah Korupsi, Tim Advokat Kasus BAZNAS Enrekang Sebut Tuntutan Jaksa Tak Berdasar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat N...
Hukum05 Mei 2026 17:41
Hindari Amarah Istri, Suami di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal demi Tutupi Judol
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang suami berinisial A (24) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat melaporkan kejadian palsu ke polis...