SULSELSATU.com, Jeneponto – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto kembali mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berkeliaran atau nongkron di warkop saat jam kantor.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKPSDM Jeneponto, Taufik kepada sulselsatu.com, Rabu (08/12/2021) saat ditemui di ruang kerjanya. Menurut Taufik, ASN yang ditemukan berkeliaran saat jam kantor, maka terancam disanksi.
“Kalau ada seperti itu (ASN berkeliaran) kita laksanakan aturan yang berlaku. Kita panggil, kita sidang sesuai dengan ketentuan. Sanksinya, bisa penundaan pangkat dan hukuman teguran 1,2 dan 3,”ujat Taufik.
Sanksi untuk ASN kata Taufik, sudah diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2010 tentang hukuman disiplin ASN. Bahkan kata dia, di Jeneponto sudah ada
Tim Kode Etik dan Perilaku (KEKP) ASN yang dibentuk sejak 2019 lalu.
“Kita punya Tim di BKD yang menyangkut masalah kode etik pelanggaran ASN. Didalamnya ada Kepala BKD, Sekda, Kepala Inspektorat, Kepala Satpol PP. Itu menyatu dalam tugas kode etik ASN,”katanya.
Taufik berharap, kedepan ASN khususnya di Jeneponto mampu melaksanakan tugas sebaik baiknya tanpa mencedari aturan disiplin ASN.
“Jadi saya himbau teman ASN pada saat jam kantor, saya harap dikantornya beraktivitas kecuali jam waktu makan jam 12 sampai jam 1 silahkan, setelah itu kembali lagi ke kantor,”pungkasnya.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar